WIKA Digugat PKPU: Anak Usaha Terancam Pailit? Ini Kata Manajemen

H Anhar

JAKARTAPT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), salah satu anak usaha dari perusahaan konstruksi pelat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), kini tengah menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kabar ini menjadi sorotan di tengah upaya konsolidasi finansial yang dilakukan perseroan.

Informasi mengenai gugatan PKPU ini diumumkan oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025. Menurut Ngatemin alias Emin, selaku Sekretaris Perusahaan WIKA, permohonan PKPU diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon terhadap WIKON. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak tanggal 29 Agustus 2025. Saat ini, WIKON tengah menantikan jadwal sidang perdana serta relas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun demikian, Emin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang dihadapi WIKON ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kelangsungan kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan Emin dalam keterbukaan informasi yang sama, bertujuan untuk menenangkan pasar dan pemangku kepentingan.

Kabar gugatan PKPU ini muncul tak lama setelah WIKA sendiri baru saja menjadwalkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk lima instrumen surat utangnya. Berdasarkan laporan KONTAN sebelumnya, pertemuan tersebut diagendakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025. Kelima surat utang yang menjadi fokus pembahasan meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Menambah konteks mengenai pengelolaan kewajiban finansial perseroan, Ngatemin turut menjelaskan bahwa WIKA sebelumnya telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang tersebut, yang secara total bernilai sebesar Rp 896,5 miliar, telah dibayarkan tepat pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 8 September 2024 lalu. Hal ini menunjukkan komitmen WIKA dalam memenuhi kewajibannya.

Adapun agenda utama dalam RUPO dan RUPSU yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 tersebut adalah permohonan pengesampingan atau keringanan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum dapat tercapai. Kondisi ini merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam perjanjian perwaliamanatan, sebagaimana disampaikan Emin kepada Kontan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi WIKA untuk memastikan kepatuhan dan stabilitas finansial di tengah tantangan yang ada.

Ringkasan

PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), saat ini menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan ini terdaftar pada 29 Agustus 2025 dan telah diumumkan oleh manajemen WIKA kepada Bursa Efek Indonesia pada 31 Agustus 2025. Meski demikian, manajemen WIKA menyatakan permohonan PKPU ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan atau kelangsungan operasional perseroan secara keseluruhan.

Kabar PKPU WIKON muncul tak lama setelah WIKA menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus 2025 untuk lima instrumen surat utangnya. Agenda utama rapat tersebut adalah permohonan keringanan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai sesuai perjanjian. Sebelumnya, WIKA telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai total Rp 896,5 miliar pada 8 September 2024.

Also Read

[addtoany]

Tags