PAM Jaya IPO: Tarif Air Jakarta Bebas Naik Sembarangan? Cek Faktanya!

H Anhar

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memproyeksikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya untuk melantai di bursa saham melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada tahun 2027. Namun, ambisi ini segera memicu perdebatan sengit, di mana sejumlah pihak khawatir bahwa langkah tersebut dapat berujung pada kenaikan tarif air bersih yang memberatkan masyarakat.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta menaikkan tarif air bersih meskipun statusnya telah berubah menjadi perusahaan publik. Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif air di perusahaan daerah air minum (PDAM) diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku. “Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, walaupun IPO, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif air,” ujar Arief di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurut Arief, setiap penyesuaian tarif air bersih wajib melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemprov Jakarta juga harus memberikan izin resmi apabila PAM Jaya berencana menaikkan tarif. Proses yang berlapis ini memastikan bahwa keputusan vital terkait tarif tidak bisa diambil secara sepihak. “Itu tidak bisa diubah-ubah, karena semua PDAM memang diatur di sana. Jadi tidak bisa, misalnya karena desakan pemegang saham, lalu tarif dinaikkan begitu saja. Itu tidak bisa,” tambahnya, menekankan bahwa regulasi ini berlaku universal untuk seluruh PDAM di Indonesia.

Lebih lanjut, Arief juga menyoroti bahwa melantai di bursa bukanlah proses yang mudah dan membutuhkan persiapan yang sangat matang. Tujuannya adalah agar PAM Jaya tetap mampu memberikan pelayanan prima kepada warga Jakarta pasca-IPO. “Perlu perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” jelasnya, mengindikasikan bahwa kinerja perusahaan harus solid untuk menarik minat investor.

Saat ini, upaya Pemprov Jakarta tengah difokuskan pada perubahan status hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Perubahan status ini merupakan langkah fundamental menuju rencana IPO. Namun, proses krusial ini masih menghadapi kendala di DPRD DKI Jakarta, mengingat belum semua fraksi memberikan persetujuan penuh terhadap transformasi status hukum tersebut, menambah kompleksitas perjalanan PAM Jaya menuju bursa saham.

Ringkasan

Pemerintah Provinsi Jakarta berencana melantai di bursa saham melalui IPO PAM Jaya pada tahun 2027. Kekhawatiran muncul mengenai potensi kenaikan tarif air bersih bagi masyarakat. Namun, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa penetapan tarif air diatur ketat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jakarta, sehingga tidak bisa dinaikkan sembarangan meskipun sudah menjadi perusahaan publik.

Proses penetapan tarif yang berlapis ini berlaku universal untuk seluruh PDAM di Indonesia. Untuk mencapai IPO, PAM Jaya perlu persiapan matang dan kinerja solid, termasuk perubahan status hukum dari perumda menjadi perseroda. Perubahan status ini masih menghadapi kendala di DPRD DKI Jakarta karena belum semua fraksi memberikan persetujuan penuh.

Also Read

[addtoany]

Tags