Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – Bagi para investor dan pemerhati komoditas, informasi harga emas Antam menjadi sorotan harian. Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan yang patut dicermati.
Berdasarkan rilis resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, baik harga jual maupun harga buyback emas Antam kompak bergerak ke zona merah. Penurunan ini tentu memengaruhi nilai investasi para pemegang emas fisik.
Emas Antam ukuran 1 gram, yang sering menjadi acuan utama, hari ini dibanderol dengan harga Rp 1.917.000. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar Rp 7.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.924.000.
Baca juga: Ini Perubahan Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Selasa 12 Agustus 2025: Turun Lagi!
Tidak hanya itu, varian emas batangan Antam dengan ukuran paling kecil, yakni 0,5 gram, juga mengalami koreksi harga. Emas 0,5 gram kini dijual seharga Rp 1.008.500, turun sebesar Rp 3.500 dari harga sebelumnya Rp 1.012.000. Sementara itu, untuk pecahan yang lebih besar, emas Antam 2 gram hari ini dipatok Rp 3.774.000, menunjukkan penurunan Rp 14.000 dari harga sebelumnya Rp 3.788.000.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut terkoreksi. Pada Rabu (13/8/2025), harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.763.000 per gram, mengalami penurunan Rp 7.000. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta memiliki pengakuan secara global, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya.
Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan Antam, perlu diperhatikan adanya ketentuan pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih rendah, yaitu 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, PPh 22 juga akan dikenakan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi Anda yang memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini, Rabu (13/8/2025), untuk berbagai pecahan:
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp1.008.500
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp1.917.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp3.774.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp5.636.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp9.360.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp18.665.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp46.537.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp92.995.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp185.912.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp464.515.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp928.820.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp1.857.600.000
Ringkasan
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, harga emas batangan produksi Antam mengalami penurunan pada harga jual maupun harga buyback. Emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 1.917.000, turun Rp 7.000 dari harga sebelumnya Rp 1.924.000. Harga beli kembali (buyback) juga terkoreksi sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 1.763.000 per gram.
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen, dengan tarif 0,25 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP atau 3 persen jika tidak memiliki NPWP.