Citilink Digugat Konsumen! Sidang Perdana Besok di PN Jakpus

H Anhar

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi sorotan publik pada Senin, 22 September 2025, saat menggelar sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Azas Tigor Nainggolan terhadap Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendro Saputro. Gugatan ini secara resmi didaftarkan pada 11 September 2025, menandai babak baru dalam perjuangan hak-hak konsumen maskapai penerbangan.

Azas Tigor Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT LRT Jakarta, tidak asing dengan proses hukum untuk membela haknya. Ia telah melayangkan dua kali somasi kepada Citilink, masing-masing pada 7 dan 29 Juli 2025, menyusul pengalaman buruk sebagai pelanggan maskapai. “Sidang pertama kasus ini akan dilakukan hari Senin,” ujar Tigor dalam keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 21 September 2025, menyoroti keseriusannya dalam menindaklanjuti persoalan ini.

Pemicu gugatan ini berakar dari insiden yang dialami Tigor pada Juni 2025. Tepatnya pada 1 Juli 2025, ketika ia bersama istrinya, Tiarlin Apridawati, hendak terbang ke Yogyakarta dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, petugas Citilink menolak satu koper milik Tigor dengan berat 18 kilogram untuk masuk ke bagasi pesawat, memicu awal mula perselisihan yang berujung ke meja hijau.

Alasan penolakan petugas cukup mengejutkan Tigor. Mereka menyatakan bahwa setiap penumpang hanya berhak membawa satu koper dengan berat maksimal 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menolak penggabungan berat satu koper untuk dua penumpang atau pengakumulasian berat bagasi, mengingat kode pesan tiket Tigor dan istrinya berbeda. “Saya katakan kepada petugas konter Citilink bahwa ini koper kami berdua, jadi masih di bawah ketentuan jika dua tiket penumpang maksimal 20 kilogram,” ungkap Tigor, menegaskan bahwa seharusnya bagasi mereka masih sesuai aturan.

Keruwetan tidak berhenti di situ. Tigor menambahkan, petugas juga melarang koper kecil miliknya dibawa ke kabin dengan dalih ukurannya terlalu besar. Padahal, menurut Tigor, koper tersebut rutin ia gunakan dan selalu diterima masuk kabin pada berbagai penerbangan sebelumnya. Situasi ini semakin menambah daftar kekecewaan dan kebingungan yang dirasakan oleh Tigor.

Setelah perdebatan yang cukup alot dan mendekati waktu boarding, Tigor terpaksa mengeluarkan sebagian barang dari koper dan meninggalkan koper kecilnya di Bandara Halim Perdanakusuma. “Akhirnya setelah bersitegang agak lama dan sudah akan waktu boarding, barulah diizinkan koper kami masuk bagasi,” kenangnya, menggambarkan situasi tegang yang ia alami.

Kekecewaan Tigor memuncak saat hendak kembali ke Jakarta. Ia memutuskan untuk membatalkan tiket penerbangan Citilink miliknya. Pembatalan ini dilakukan karena ia harus memecah barang bawaannya menjadi dua koper, sebuah situasi yang dinilainya sangat merepotkan dan menjengkelkan. “Situasi itu sangat merepotkan dan menjengkelkan kami,” tutur Tigor, mencerminkan kerugian waktu dan kenyamanan yang dialami.

Tigor menilai, perlakuan Citilink saat itu telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai ketentuan bagasi. Atas dasar ini, ia mendesak Citilink untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada dirinya dan publik.

Selain permohonan maaf, Azas Tigor Nainggolan juga menuntut sejumlah kompensasi. Ini meliputi pengembalian dana atau refund tiket yang dibatalkan, penggantian biaya membungkus barang sebesar Rp 70 ribu, serta ganti rugi imaterial sebesar Rp 100 ribu atas ketidaknyamanan yang dialaminya. Gugatan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak konsumen di sektor penerbangan.

Melalui gugatan ini, Tigor berharap maskapai Citilink dapat meningkatkan kualitas informasi yang diberikan kepada konsumen secara komprehensif. “Agar melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,” pungkas Tigor, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi demi terciptanya pengalaman penerbangan yang adil dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Ringkasan

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Azas Tigor Nainggolan terhadap Direktur Utama Citilink pada 22 September 2025. Gugatan ini berakar dari insiden 1 Juli 2025, ketika petugas Citilink menolak koper Tigor seberat 18 kg dan koper kabinnya saat akan terbang ke Yogyakarta. Penolakan ini disebabkan oleh kebijakan berat maksimal 10 kg per penumpang dan larangan penggabungan bagasi antarpenumpang, serta ukuran koper kabin.

Perlakuan tersebut membuat Tigor terpaksa meninggalkan koper dan membatalkan tiket kembali, yang dinilainya sangat merepotkan dan melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Atas dasar itu, ia menuntut permohonan maaf tertulis dari Citilink, pengembalian dana tiket yang dibatalkan, serta ganti rugi materiil dan imateriil. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong Citilink untuk meningkatkan kualitas informasi dan perlindungan hak konsumen.

Also Read

[addtoany]

Tags