Pemerintah kembali mengambil langkah pro-rakyat dengan mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Keputusan ini membawa kabar baik bagi para peserta, karena mereka kini tidak lagi diwajibkan menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan saldo JHT mereka.
Sebagai informasi, JHT merupakan program vital yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (atau dikenal juga sebagai BPJAMSOSTEK). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta di berbagai momen penting dalam hidup, seperti saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ketika meninggal dunia. Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, peserta juga diberikan fleksibilitas untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka meskipun masih berstatus aktif bekerja, tentu saja dengan memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Sebelumnya, tepatnya melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kebijakan pencairan JHT sempat diperketat, di mana klaim penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Perubahan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Namun, kini dengan kembalinya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, harapan dan kemudahan akses terhadap dana JHT kembali terbuka lebar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, pekerja aktif kini memiliki kesempatan untuk mencairkan dana JHT hingga 30 persen dari total saldo mereka. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi peserta dalam memanfaatkan dana tersebut, baik untuk keperluan mendesak, investasi kepemilikan rumah, maupun sebagai persiapan finansial di masa depan.
Adapun bagi peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mengajukan pencairan sebagian saldo JHT, berikut adalah ketentuan yang berlaku:
- Maksimal 30 persen dari saldo JHT dapat dicairkan khusus untuk keperluan kepemilikan rumah.
- Maksimal 10 persen dari saldo JHT dialokasikan untuk keperluan lain, seperti kebutuhan pribadi atau sebagai dana darurat.
- Perlu diingat bahwa pencairan sebagian JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama peserta masih terdaftar aktif.
- Peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian ini.
Sementara itu, pencairan penuh JHT dapat diajukan jika peserta sudah tidak lagi memiliki status bekerja. Kondisi ini mencakup pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau saat peserta memasuki masa pensiun.
Syarat Dokumen untuk Pencairan JHT
Untuk mempermudah proses pengajuan klaim JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan dasar untuk pencairan 10 persen JHT meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
- E-KTP yang sah.
- Kartu keluarga (KK).
- Buku rekening bank aktif atas nama peserta.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan terakhir atau surat pernyataan berhenti bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika peserta memilikinya.
Adapun untuk pencairan 30 persen JHT yang umumnya ditujukan untuk keperluan kepemilikan rumah, peserta wajib melampirkan dokumen perbankan tambahan dari bank mitra yang terlibat dalam proses pembelian rumah.
Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah Anda. Setelah dokumen lengkap diajukan, petugas akan melakukan verifikasi data dalam beberapa hari kerja. Jika disetujui, dana akan segera ditransfer langsung ke rekening bank peserta.
Seiring dengan perkembangan teknologi, klaim JHT kini juga dapat diajukan secara online, memberikan kemudahan akses tanpa harus datang ke kantor. Peserta cukup mengunduh aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, melakukan registrasi, kemudian memilih menu “Klaim Saldo JHT”.
Prosedur pengajuan melalui aplikasi JMO terbilang praktis, meliputi pengisian formulir digital, unggah dokumen yang diperlukan, hingga verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, peserta hanya perlu menunggu keputusan. Jika klaim JHT disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening peserta dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Selain karena usia pensiun, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan peserta mengajukan klaim penuh JHT, di antaranya:
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan secara sukarela.
- Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
- Peserta yang berhenti usaha (khusus untuk kategori bukan penerima upah).
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya (pindah kewarganegaraan atau tujuan lain).
- Peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi.
- Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris yang sah).
Yolanda Agne turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Ringkasan
Pemerintah telah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, menghilangkan kewajiban menunggu usia 56 tahun. Program JHT memberikan manfaat uang tunai saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta aktif kini juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk kebutuhan lain, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Pencairan penuh JHT dapat diajukan jika peserta sudah tidak lagi bekerja, seperti pengunduran diri atau PHK. Proses klaim bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau daring melalui aplikasi JMO. Dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta, E-KTP, kartu keluarga, buku rekening, serta surat keterangan bekerja atau berhenti.