Gibran Huzaifah, pendiri dan eks CEO eFishery, telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 31 Juli lalu. Penahanan terhadap sosok penting di dunia startup perikanan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atas kasus dugaan penggelapan dana. Kendati demikian, Gibran sendiri sebelumnya sempat menegaskan kepada Katadata.co.id bahwa dirinya tidak pernah menggelapkan uang.
Status Gibran Huzaifah naik menjadi tersangka sebelum penahanan dilakukan. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, membenarkan penahanan tersebut pada Senin (4/8), seperti dikutip dari media resmi Polri. Sebelumnya, DealStreetAsia melaporkan Gibran Huzaifah dan dua eks eksekutif senior eFishery ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa penahanan sebenarnya dilakukan oleh Bareskrim Polri. Upaya konfirmasi dari Katadata.co.id kepada Brigjen Pol. Helfi Assegaf dan Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan terkait hal ini belum membuahkan hasil.
Kemelut hukum ini bermula pada Februari, ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan adanya laporan dugaan kecurangan atau fraud. Manajemen eFishery, melalui FTI Consulting, melaporkan dua petinggi berinisial G dan C ke pihak kepolisian. Trunoyudo tidak merinci nama keduanya, namun publik mengaitkannya dengan Gibran Huzaifah yang sebelumnya dibebastugaskan sementara dari jabatan CEO, bersama Chief Product Officer Chrisna Aditya. Laporan tersebut, yang disampaikan sejak 2024, sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya, telah ditindaklanjuti dan kini berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Laporan-laporan ini disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebuah sumber Katadata.co.id yang mengetahui penyelidikan tersebut mengungkapkan bahwa ada tiga individu yang dilaporkan ke kepolisian: berinisial G, C, dan A, meskipun detail perkaranya tidak dijelaskan. Dugaan kecurangan ini semakin diperkuat dengan beredarnya laporan sementara dari FTI Consulting setebal 52 halaman di kalangan investor, yang juga ditinjau oleh Bloomberg News pada akhir tahun lalu. Laporan tersebut secara gamblang menyoroti bagaimana manajemen di bawah Gibran Huzaifah diduga menggelembungkan laporan keuangan eFishery secara signifikan. Rinciannya sungguh mengejutkan:
- eFishery melaporkan kepada investor bahwa perusahaan meraup keuntungan US$ 16 juta (sekitar Rp 261,3 miliar) dan pendapatan US$ 752 juta (sekitar Rp 12,3 triliun) selama Januari–September 2024. Padahal, kenyataannya eFishery merugi US$ 35,4 juta (sekitar Rp 578 miliar) dan pendapatan startup perikanan ini hanya diperkirakan US$ 157 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
- Secara keseluruhan, pembukuan internal menunjukkan kerugian yang dialami eFishery mencapai sekitar US$ 152 juta selama Januari–November 2024. Total aset perusahaan tercatat US$ 220 juta, termasuk US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
- Selain itu, eFishery melaporkan memiliki lebih dari 400 ribu mitra pembudidaya ikan, namun investigasi menemukan angka sebenarnya hanya 24 ribu.
“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024,” demikian isi laporan tersebut dikutip dari Straits Times bulan lalu (22/1). Ini berarti lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan diduga palsu. Laporan itu juga menambahkan, “Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya.” Laporan investigasi FTI Consulting ini didasarkan pada lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan serta tinjauan terhadap akun dan pesan di platform komunikasi seperti WhatsApp dan Slack. Meskipun demikian, draf laporan ini mencatat bahwa penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit, sehingga angka-angka tersebut masih berpotensi berubah seiring penemuan data dan informasi tambahan.
Gibran Huzaifah akhirnya mengakui dirinya memang “memoles” angka laporan keuangan eFishery. Namun, ia bersikeras tidak ada uang yang dicuri. “Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” kata Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April (15/4). Pernyataan Gibran tersebut konsisten dengan apa yang ia sampaikan kepada Katadata.co.id pada Februari. Kala itu ia berkata, “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” tanpa menjelaskan lebih lanjut tanggapannya atas laporan sementara FTI Consulting.
Gibran menjelaskan bahwa tindakan memoles angka laporan keuangan ini dilakukan demi kelangsungan hidup startup perikanan tersebut. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” tuturnya, dikutip dari Bloomberg. Ia menambahkan, keputusan untuk memanipulasi angka ini bermula setelah dirinya berdiskusi dengan pendiri startup lain. Saat sedang kesulitan mencari pendanaan, Gibran bertanya kepada sesama pendiri startup di Indonesia tentang strategi mereka dalam mengumpulkan investasi baru. Menurut Gibran, jawaban yang ia terima seolah mengisyaratkan bahwa mereka juga melakukan manipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” ungkap Gibran.
INFOGRAFIK: Kemelut Petinggi Unicorn eFishery (Katadata/ Amosella)
Ringkasan
Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 31 Juli atas dugaan penggelapan dana. Penahanan ini dilakukan setelah status Gibran ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian mengonfirmasi penahanan tersebut, menyusul laporan dugaan kecurangan atau fraud yang diajukan oleh manajemen eFishery melalui FTI Consulting.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelembungan laporan keuangan eFishery secara signifikan. Gibran mengakui telah “memoles” angka laporan keuangan demi kelangsungan hidup startup, tetapi membantah adanya pencurian uang. Laporan investigasi FTI Consulting menemukan perbedaan mencolok antara angka yang dilaporkan kepada investor dan kondisi keuangan internal perusahaan.