
SEBUAH video viral memperlihatkan seorang laki-laki memprotes kasir gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas karena menolak pembayaran dengan uang tunai dari seorang nenek. Laki-laki bernama Arlius Zebua itu menyebut pihak gerai hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Jadi lucu, negara Indonesia harus QRIS, jadi nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Jadi ini perlu diperhatikan,” katanya melalui video Instagram-nya @arli_alcatraz yang diunggah pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam video tersebut, Arlius menekankan bahwa pembayaran tetap harus diterima meskipun tunai. Dia pun meminta pihak gerai yang didatangi untuk menelepon bos Roti’O agar menindaklanjuti persoalan pembayaran ini. Nenek yang dia datangi juga mengutarakan keluhan sambil terlihat sedih karena tidak bisa membayar secara tunai.
Arlius secara terbuka menyampaikan somasi kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola yang dianggap bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti’O di halte tersebut. Melalui Instagram, dia merasa keberatan atas prosedur operasional standar yang harus nontunai melalui QRIS.
Menanggapi persoalan yang viral, manajemen Roti’O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Setelah viral, Bank Indonesia juga memberikan penjelasan terbuka mengenai transaksi keuangan tunai dan nontunai. Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan, sistem pembayaran bisa tunai dan non tunai.
Masyarakat memiliki pilihan tergantung kenyamanan masing-masing, begitu juga dengan pedagang yang memiliki pilihan sesuai dengan kenyamanannya. Transaksi tetap diterima asalkan menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit,” tutur Filianingsih dalam unggahan Instagram @bank_indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Aturan penggunaan mata uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 dirincikan bahwa pembayaran dengan rupiah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya. Setiap orang yang menolak terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pilihan Editor: Agar Beban Logistik Lebih Seimbang





