Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. Perusahaan konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), kembali menjadi sorotan setelah melaporkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu entitas anak usahanya. Informasi penting ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), menarik perhatian pasar dan investor.
Entitas yang menghadapi gugatan PKPU tersebut adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha strategis WIKA di sektor industri dan konstruksi. Menurut pernyataan resmi dari Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, atau yang akrab disapa Emin, WIKON telah menerima permohonan PKPU tersebut pada tanggal 10 November 2025. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 6 November 2025, sebagaimana detail yang disampaikan dalam keterbukaan informasi perusahaan.
Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
Menyikapi permohonan PKPU ini, Emin juga mengungkapkan bahwa sidang pertama akan digelar pada tanggal 20 November 2025. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, WIKA melalui Emin menegaskan bahwa permohonan PKPU ini “tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.” Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan pasar dan menjaga kepercayaan investor di tengah isu hukum yang bergulir.
Ini bukanlah kali pertama WIKON dihadapkan pada situasi hukum serupa. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2025, anak usaha WIKA ini juga pernah menerima gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, menunjukkan adanya pola tantangan hukum yang dihadapi oleh WIKON dalam beberapa waktu terakhir.
Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha
Ringkasan
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali menjadi perhatian setelah anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi ini dilaporkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, di mana WIKON menerima permohonan tersebut pada 10 November 2025. Sidang perdana kasus PKPU ini akan diselenggarakan pada 20 November 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Perlu dicatat, ini bukan kali pertama WIKON menghadapi situasi hukum serupa; anak usaha WIKA tersebut juga pernah menerima gugatan PKPU pada 29 Agustus 2025 dari PT Dharma Sarana Sejahtera.





