PHK Gudang Garam: Kemnaker Sebut Bukan Masalah Besar? Ini Faktanya!

H Anhar

Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan sekitar 300 karyawan PT Gudang Garam Tbk telah dibantah secara tegas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Direktur Jenderal Pembinaan dan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di perusahaan rokok ternama tersebut bukanlah PHK massal, melainkan merupakan pengajuan pensiun dini oleh ratusan karyawannya.

Indah menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja di PT Gudang Garam. “Itu bukan PHK yang mesti diributkan. Sebanyak 300 sekian itu adalah mereka yang mengajukan pensiun dini, usia 50 tahun ke atas, masa kerja sudah 20 tahun lebih jadi pensiun dini,” ucapnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. Lebih lanjut, Kemnaker juga telah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa hak-hak pekerja diberikan dengan sangat baik, bahkan “lebih bagus dari ketentuan,” serta telah sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Isu mengenai PHK massal di PT Gudang Garam Tbk ini pertama kali mencuat setelah beredarnya sebuah video pendek di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @info_loker_kediri, pada Sabtu siang, 6 September 2025. Dalam video tersebut, terlihat ratusan karyawan yang mengenakan seragam putih dan merah marun berlogo Gudang Garam berkumpul di sebuah aula. Momen haru di mana para pekerja saling berpelukan dalam video itu memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Menanggapi kabar tersebut, manajemen PT Gudang Garam Tbk segera memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan rokok tersebut menepis tegas isu PHK massal dan menyatakan bahwa video yang beredar merupakan momen pelepasan 309 pekerja yang berhenti melalui berbagai mekanisme, yaitu pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai masa perjanjian. “Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan secara sukarela dan sesuai ketentuan kontrak kerja,” kata Corporate Secretary PT Gudang Garam, Heru Budiman, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 9 September 2025. Dengan demikian, baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan, keduanya sepakat bahwa perpisahan ratusan karyawan tersebut merupakan proses yang disepakati dan sesuai dengan hak-hak yang berlaku.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mengapa Burden Sharing Membuat Investor Takut

Ringkasan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah tegas kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan sekitar 300 karyawan PT Gudang Garam Tbk. Direktur Jenderal Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya merupakan pengajuan pensiun dini oleh ratusan karyawan yang telah berusia 50 tahun lebih dan memiliki masa kerja di atas 20 tahun. Kemnaker juga memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja telah dipenuhi dengan sangat baik, bahkan melebihi ketentuan yang ada dan sesuai dengan kesepakatan.

Isu mengenai PHK massal ini pertama kali mencuat dari sebuah video yang beredar di media sosial, menunjukkan momen haru ratusan karyawan Gudang Garam. Menanggapi spekulasi tersebut, manajemen PT Gudang Garam Tbk kemudian memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menyatakan bahwa video itu adalah momen pelepasan 309 pekerja melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian yang disepakati. Baik pemerintah maupun perusahaan sepakat bahwa perpisahan ratusan karyawan tersebut merupakan proses yang sukarela dan sesuai dengan hak-hak yang berlaku.

Also Read

[addtoany]

Tags