Omnibus Law Keuangan Digodok: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas?

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA — Babak baru bagi sektor keuangan Indonesia dimulai dengan resminya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amandemen regulasi krusial ini dirancang untuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan fokus utama pada penguatan dukungan terhadap sektor riil dan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan.

Langkah signifikan ini tercapai setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK resmi ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dan disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). Kini, bola ada di tangan Pemerintah dan DPR untuk membahas setiap detailnya melalui daftar inventarisasi masalah (DIM), menandai dimulainya proses legislasi yang mendalam.

Menanggapi perubahan fundamental ini, Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, berpandangan bahwa perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan secara signifikan memperkuat kerangka kerja manajemen krisis. Sebagai contoh, LPS akan mendapatkan kewenangan yang lebih ekstensif untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan, sebuah langkah proaktif yang sangat dibutuhkan.

“Sistem keuangan akan mendapatkan jaring pengaman yang jauh lebih proaktif,” jelas Hosianna. Ia menambahkan, “Ini tidak hanya mengurangi risiko sistemik tetapi juga secara substansial memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya pada Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, Hosianna menyoroti bahwa revisi UU P2SK akan membawa pengawasan yang lebih kuat. Hal ini terwujud melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diikuti dengan pembentukan badan supervisi khusus untuk kedua lembaga. Mekanisme baru ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mengingat keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan yang lebih dekat dalam pengelolaan sistem keuangan negara.

Meski demikian, terdapat pergeseran krusial dalam mekanisme pelaporan. LPS kini akan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) langsung kepada DPR, tidak lagi melalui Menteri Keuangan. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN juga berpotensi menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara signifikan, khususnya melalui retribusi yang dihimpun dari sektor perbankan.

Independensi BI dan Mandat Baru

Perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk secara aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu poin paling krusial dalam revisi UU P2SK ini. Meskipun fokus utama pada stabilitas inflasi tetap dipertahankan, langkah ini mengindikasikan adanya pergeseran signifikan dalam orientasi kebijakan moneter, bergerak menuju pendekatan yang lebih pro-pertumbuhan.

Hosianna menggarisbawahi bahwa strategi ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, asalkan implementasinya dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat agar dorongan terhadap pertumbuhan tidak mengganggu upaya vital dalam pengendalian inflasi.

“Berdasarkan rancangan revisi UU P2SK, kami memproyeksikan bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang dan terukur, terutama mengingat inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5%-3,5%,” ungkapnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menjelaskan bahwa perluasan mandat ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan secara internasional. Ia mencontohkan, bank sentral Amerika Serikat memiliki mandat ganda, yaitu menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa, meski menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama, juga secara aktif mendukung kebijakan ekonomi yang lebih luas.

Namun, Josua memberikan catatan penting: “Catatan pertama agar pendekatan pro-pertumbuhan tidak mengurangi esensi mandat stabilitas adalah keharusan untuk memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi dilema antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan potensi risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tertinggi harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” tegasnya.

Ringkasan

Revisi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sedang digodok untuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat dukungan pada sektor riil, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan manajemen krisis. RUU tersebut telah disetujui sebagai inisiatif DPR dan akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah. LPS akan memiliki kewenangan lebih luas untuk intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi, serta anggaran OJK dan LPS akan diintegrasikan ke dalam APBN dengan pembentukan badan supervisi khusus.

Salah satu poin krusial adalah perluasan mandat BI untuk secara aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, di samping stabilitas inflasi. Pergeseran ini mengindikasikan pendekatan kebijakan moneter yang lebih pro-pertumbuhan, sejalan dengan praktik bank sentral internasional. Meskipun demikian, para ekonom menekankan pentingnya implementasi yang hati-hati untuk menjaga keseimbangan agar dorongan pertumbuhan tidak mengganggu prioritas utama pengendalian inflasi dan stabilitas sistem keuangan.

Also Read

[addtoany]