Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2025 + Pajak

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – , JAKARTA – Kabar gembira bagi investor emas! Harga buyback emas Antam menunjukkan peningkatan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, di gerai resmi Logam Mulia. Tercatat, harga beli kembali emas Antam mencapai Rp2.209.000 per gram, melonjak Rp29.000 dibandingkan posisi hari sebelumnya. Kenaikan ini tentu menjadi sinyal positif bagi para pemegang aset emas batangan.

Tak hanya harga buyback yang membaik, harga jual emas Antam hari ini di Logam Mulia juga mengalami lonjakan tajam. Pada tanggal yang sama, harga emas Antam diperdagangkan naik menjadi Rp2.360.000 per gram, menunjukkan peningkatan substansial dari harga kemarin. Kondisi ini mencerminkan dinamika pasar emas yang menarik untuk dicermati, memberikan peluang bagi mereka yang ingin melakukan transaksi jual beli.

Sebagai informasi penting bagi para pemilik emas, Logam Mulia memastikan bahwa emas Antam yang dapat dibeli kembali adalah produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menegaskan pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM, sehingga harga jual kembali emas akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Keuntungan lainnya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi investor.

Istilah “buyback emas” merujuk pada transaksi menjual kembali emas yang telah dibeli sebelumnya, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Umumnya, harga yang ditawarkan untuk buyback memang lebih rendah dibandingkan harga jual emas saat itu. Namun, bukan berarti tidak ada potensi keuntungan. Buyback emas tetap bisa mendatangkan keuntungan finansial yang menarik, terutama apabila terdapat selisih besar antara harga jual awal dan harga buyback saat ini, seperti yang terjadi pada hari ini.

Penting untuk diingat bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima.

Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi perhatian utama. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan bertransaksi, wajib untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan untuk kelancaran proses.

Berikut adalah rincian taksiran harga buyback emas Antam per hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, di Galeri Resmi Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (1,5% bagi pemegang NPWP) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 gr Rp1.104.500 Rp1.104.500
1 gr Rp2.209.000 Rp2.209.000
2 gr Rp4.418.000 Rp4.418.000
5 gr Rp11.045.000 Rp165.675 Rp10.000 Rp10.869.325
10 gr Rp22.090.000 Rp331.350 Rp10.000 Rp21.748.650
1.000 gr Rp2.209.000.000 Rp33.135.000 Rp10.000 Rp2.175.855.000

Sumber: Logam Mulia

Ringkasan

Harga buyback emas Antam pada 14 Oktober 2025 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi Rp2.209.000 per gram, naik Rp29.000 dari hari sebelumnya. Harga jual emas Antam juga mengalami lonjakan tajam, mencapai Rp2.360.000 per gram. Emas Antam yang dapat dibeli kembali harus memiliki sertifikat LBMA yang diterbitkan oleh perusahaan, berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Penting untuk diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP ini akan dipotong langsung dari nilai buyback. Selain itu, kelengkapan data identitas, khususnya NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP, wajib dipastikan untuk kelancaran proses transaksi.

Also Read

[addtoany]