Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik emas! Harga buyback emas Antam PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025. Terpantau mencapai Rp1.810.000 per gram, harga pembelian kembali ini melompat Rp20.000 dibandingkan posisi kemarin.
Kenaikan ini mengindikasikan tren positif dalam harga buyback emas Antam, setelah sebelumnya sempat menyentuh titik terendah Rp1.736.000 per gram pada 20 Agustus lalu. Sejak saat itu, harga terus menunjukkan pemulihan dan merangkak naik dalam sepekan terakhir, memberikan angin segar bagi para investor Logam Mulia.
Sebagai salah satu aset investasi emas yang paling diminati, emas batangan ANTAM LM yang ditawarkan memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Ini memastikan kualitas dan likuiditasnya. Harga jual kembali emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, dan menariknya, harga ini berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi, menawarkan transparansi bagi pemiliknya.
Buyback emas sendiri adalah proses menjual kembali emas yang telah dibeli, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada penjual aslinya atau lembaga tertentu. Meskipun harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback umumnya lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap bisa didapatkan. Ini terjadi apabila terdapat selisih yang cukup besar antara harga jual awal dan harga buyback, menjadikannya strategi menarik untuk merealisasikan profit dari investasi emas.
Penting bagi para investor untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi buyback emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Demi kelancaran transaksi buyback emas, kelengkapan dokumen identitas menjadi sangat krusial. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan data identitas, khususnya NIK, sudah lengkap dan sesuai saat melakukan setiap transaksi dengan Antam.
Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam untuk berbagai pecahan berat pada hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025, yang dapat menjadi panduan bagi Anda:
Berat (gram) | Harga Buyback |
---|---|
0,5 | Rp905.000 |
1 | Rp1.810.000 |
2 | Rp3.620.000 |
5 | Rp9.050.000 |
10 | Rp18.100.000 |
25 | Rp45.250.000 |
50 | Rp90.500.000 |
100 | Rp181.000.000 |
Sumber: Logam Mulia
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp1.810.000 per gram, meningkat Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan tren positif setelah sempat menyentuh titik terendah pada 20 Agustus, memberikan harapan bagi investor logam mulia. Emas batangan Antam LM memiliki sertifikat LBMA yang menjamin kualitas dan likuiditasnya, dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pelanggan wajib memastikan kelengkapan data identitas, khususnya NIK, karena NIK kini berfungsi sebagai NPWP sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Harga buyback emas Antam bervariasi tergantung beratnya, mulai dari Rp905.000 untuk 0,5 gram hingga Rp181.000.000 untuk 100 gram.