
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk lima perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang baru. Kelimanya adalah perusahaan asal luar negeri, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
PPN PMSE adalah jenis pajak atas transaksi produk atau jasa secara digital. Selain menunjuk empat perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai PMSE yang baru, DJP juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Sampai dengan Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai
pemungut PPN PMSE. “Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli lewat keterangan resmi, Rabu, 3 Desember 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran PPN PMSE Rp 731,4 miliar pada 2020, lalu Rp 3,9 triliun pada 2021 dan Rp 5,51 triliun pada 2022. Pada 2023, setoran PPM PMSE tercatat Rp 6,76 triliun dan bertambah jadi Rp 8,44 triliun pada 2024 serta Rp 8,54 triliun di 2025.
Secara total, sampai 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun. Berasal dari pemungutan pajak PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman daring Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun.
Rosmauli menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujarnya.
Pilihan Editor: Era Pembayaran Digital Berbasis Akal Imitasi





