JAKARTA – Industri aset kripto di Indonesia semakin menegaskan posisinya sebagai kontributor nyata bagi ekonomi nasional. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga September 2025, penerimaan pajak kripto dari sektor ini telah menembus angka fantastis Rp 1,71 triliun.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari lonjakan signifikan sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada tahun 2022. Fenomena ini sekaligus menandai transformasi pandangan terhadap aset digital, yang kini tak lagi sekadar dipandang sebagai instrumen spekulasi, melainkan telah berevolusi menjadi sumber penerimaan negara yang kian krusial dan strategis.
Kinerja penerimaan pajak dari aset kripto menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada awal penerapan, yakni tahun 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 246,45 miliar. Meskipun sempat sedikit menurun menjadi Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, perolehan ini melonjak drastis pada tahun 2024 hingga mencapai Rp 620,4 miliar. Lebih impresif lagi, hingga September 2025, angka penerimaan telah melampaui total tahun sebelumnya dengan torehan Rp 621,3 miliar hanya dalam sembilan bulan. Dari total kumulatif Rp 1,71 triliun tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menyumbang Rp 836,36 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri berkontribusi sebesar Rp 872,62 miliar.
Salah satu pilar utama dalam kontribusi pajak ini adalah Indodax, bursa aset kripto domestik, yang tercatat sebagai penyumbang terbesar. Hingga September 2025, setoran pajak dari Indodax mencapai Rp 297,09 miliar, yang terdiri dari PPN sebesar Rp 127,89 miliar dan PPh sebesar Rp 169,20 miliar. Jumlah ini merepresentasikan sekitar 48,5% dari keseluruhan pajak kripto nasional. Kinerja Indodax menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan mengesankan, dari Rp 114,63 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 283,95 miliar pada 2024, dan kini hampir menyentuh Rp 300 miliar dalam periode sembilan bulan di tahun 2025.
Antony Kusuma, Vice President Indodax, menggarisbawahi peningkatan ini sebagai indikator kuat akan kepatuhan industri terhadap regulasi dan kepercayaan publik yang terus bertumbuh pada aset digital. “Pajak kripto yang terus naik menunjukkan bahwa bursa domestik memegang peran penting dalam ekosistem digital Indonesia,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025). Ia menambahkan bahwa kerangka regulasi pajak yang berlaku sejak 2022 telah memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor, sekaligus menjadikan pasar kripto lebih transparan dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penerimaan pajak kripto kini juga berfungsi sebagai tolok ukur legitimasi industri. “Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin kuat posisi kripto dalam sistem keuangan digital Indonesia,” tegasnya. Ia meyakini, pertumbuhan pajak yang konsisten ini merupakan sinyal positif akan semakin kokohnya ekosistem domestik di tengah gelombang transformasi ekonomi digital yang masif.
Meskipun demikian, sektor ini tidak luput dari tantangan. Sinkronisasi kebijakan yang lebih erat antara Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi kebutuhan esensial untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan terpadu. Selain itu, industri juga dituntut untuk senantiasa adaptif terhadap dinamika fluktuasi harga global, inovasi teknologi blockchain yang tiada henti, serta perubahan regulasi internasional yang terus berkembang.
Dengan optimisme tinggi, Antony memproyeksikan bahwa Indonesia, didukung oleh regulasi yang adaptif dan kepatuhan yang kuat dari para pelaku industri, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan aset digital di Asia Tenggara. “Pajak yang sehat akan menciptakan kepercayaan, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan,” pungkasnya, menekankan pentingnya ekosistem yang kondusif.
Secara keseluruhan, lonjakan penerimaan pajak kripto ini merupakan bukti nyata bahwa industri aset digital di Indonesia sedang memasuki fase kematangan. Dengan dukungan regulasi yang progresif, semangat inovasi yang tak berhenti, dan kepatuhan fiskal yang kuat, sektor kripto kini telah menjadi bagian integral dari perekonomian digital nasional, serta pilar penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di tanah air.
Ringkasan
Penerimaan pajak kripto di Indonesia telah mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025, menegaskan kontribusi signifikan sektor ini bagi ekonomi nasional. Angka ini menunjukkan lonjakan drastis sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada tahun 2022, dengan tren peningkatan dari Rp 246,45 miliar di 2022, Rp 620,4 miliar di 2024, hingga Rp 621,3 miliar di sembilan bulan pertama 2025. Dari total kumulatif tersebut, PPh Pasal 22 menyumbang Rp 836,36 miliar dan PPN dalam negeri Rp 872,62 miliar.
Indodax tercatat sebagai penyumbang pajak kripto terbesar, mencapai Rp 297,09 miliar hingga September 2025 atau sekitar 48,5% dari total nasional. Kenaikan pajak ini mengindikasikan kepatuhan industri dan kepercayaan publik yang tumbuh terhadap aset digital, menegaskan posisinya sebagai sumber penerimaan negara yang strategis. Meskipun menghadapi tantangan sinkronisasi kebijakan dan dinamika pasar global, industri kripto Indonesia berpotensi menjadi pusat perdagangan aset digital di Asia Tenggara.





