
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana strategis pemerintah untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah utama yang akan diambil adalah pemberlakuan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk menertibkan pasar domestik, tetapi juga sebagai benteng pertahanan guna memblokir serbuan rokok ilegal dari luar negeri yang merusak industri lokal.
“Kita akan merapikan pasar dan menutupnya dari segala bentuk barang ilegal,” tegas Purbaya, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 3 November 2025. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah berupaya mengajak para produsen rokok ilegal dalam negeri untuk beralih ke jalur legal, khususnya dengan bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Proses legalisasi ini akan didukung dengan penerapan tarif cukai tertentu yang saat ini sedang digodok dan diharapkan dapat berjalan mulai Desember mendatang.
Penerapan kebijakan ini menjadi krusial mengingat maraknya peredaran rokok ilegal asing, terutama dari Cina dan Vietnam, yang secara nyata mematikan produksi rokok legal dalam negeri. Industri tembakau lokal yang selama ini patuh terhadap regulasi dan telah dikenai tarif cukai tinggi, kini harus bersaing tidak seimbang dengan produk ilegal tanpa cukai.
Purbaya mengkritisi pendekatan sebelumnya yang kerap menaikkan tarif cukai secara drastis dengan dalih kesehatan. “Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif ke level yang tinggi sekali. Namun pada kenyataannya, masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah masuknya barang-barang gelap atau rokok ilegal,” jelasnya.
Imbasnya, tujuan menjaga kesehatan masyarakat justru tidak tercapai akibat konsumsi rokok ilegal asing yang masif. Purbaya menegaskan kekecewaannya: “Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi justru menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Jelas ini merugikan negara. Saya tidak mau rugi,” tegasnya, menyoroti paradoks kebijakan yang ada.
Oleh karena itu, Menkeu memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang masih berani mengedarkan rokok ilegal di Indonesia. “Jika kebijakan ini sudah berjalan, para pemain yang sebelumnya bergerak di ‘area gelap’ jika masih tetap membandel, akan kami sikat habis. Tidak ada lagi kompromi,” ancam Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.
Menteri Keuangan Purbaya kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal. Namun, upaya ini juga sejalan dengan pembukaan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk beralih dan beroperasi secara legal. Tujuannya adalah menciptakan persaingan pasar rokok yang lebih adil, terhindar dari praktik ilegal yang merusak stabilitas ekonomi.
“Upaya pemerintah bukan semata-mata penindakan, tetapi juga menyediakan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” papar Purbaya, menggarisbawahi pendekatan persuasif sekaligus punitif.
Untuk membantu transisi ini, pemerintah siap mengkaji sejauh mana bantuan permodalan dapat diberikan kepada para produsen rokok ilegal agar mereka dapat beralih. Namun, Purbaya juga mengingatkan bahwa jika masih ada pihak yang bersikeras beroperasi secara ilegal, Bea Cukai tidak akan ragu untuk bertindak tegas.
Purbaya menegaskan, setelah diberikan kesempatan untuk berbenah, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan diperketat demi terciptanya persaingan yang adil. Saat ini, Kementerian Keuangan juga tengah mengkaji mekanisme terbaik agar perusahaan-perusahaan kecil dapat tetap bertahan dan berkembang tanpa harus menciptakan gangguan pasar yang tidak sehat.
Salah satu fasilitas konkret yang ditawarkan adalah pemindahan pelaku usaha ilegal ke ruang usaha yang legal, seperti Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Dengan demikian, diharapkan seluruh kegiatan produksi dan distribusi rokok dapat terdaftar dan diawasi secara menyeluruh oleh pemerintah.
Pilihan Editor: Ignasius Jonan Sambangi Istana di Tengah Rapat soal Utang Kereta Cepat
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengendalikan peredaran rokok ilegal dengan memberlakukan tarif cukai khusus bagi produsen dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan merapikan pasar dan memblokir rokok ilegal dari luar negeri yang merusak industri lokal. Pemerintah akan mengajak produsen ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif cukai tertentu, direncanakan mulai Desember. Purbaya mengkritik pendekatan sebelumnya yang menaikkan cukai tinggi justru memicu rokok ilegal, mematikan industri lokal, dan gagal menjaga kesehatan masyarakat.
Setelah kebijakan ini berjalan, pemerintah akan menindak tegas pihak yang masih berani mengedarkan rokok ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk legalisasi, termasuk kajian bantuan permodalan. Mereka akan didorong pindah ke fasilitas legal seperti Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) Kudus. Hal ini bertujuan menciptakan persaingan pasar rokok yang lebih adil dan terhindar dari praktik ilegal yang merusak ekonomi.
					




