Dana Pemda di Bank Aman? Ini Kata BI Soal Laporan Simpanan!

H Anhar

Jakarta, IDN Times – Perbedaan signifikan mencuat dalam data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan, memicu sorotan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data Kemendagri mencatat total dana pemda di rekening kas daerah sebesar Rp215 triliun, sementara Kemenkeu, yang mengacu pada data Bank Indonesia (BI), menunjukkan angka lebih tinggi, yakni Rp233,97 triliun. Selisih sekitar Rp18 triliun ini menjadi perhatian utama.

Menanggapi disparitas data tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi tegas terkait metodologi pengumpulan data simpanan pemerintah daerah. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data yang diperoleh BI bersumber dari laporan resmi yang disampaikan secara bulanan oleh seluruh kantor bank kepada bank sentral.

“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Ramdan dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, BI memastikan proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang komprehensif setelah laporan diterima dari perbankan. Data posisi simpanan perbankan tersebut, setelah melalui agregasi, kemudian dipublikasikan secara transparan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi Bank Indonesia, menjamin akuntabilitas dan validitas informasi yang disajikan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti tingginya jumlah dana milik pemerintah daerah yang belum termanfaatkan dan masih mengendap di perbankan. Total dana ini mencapai angka fantastis Rp233 triliun, sesuai dengan data yang dilaporkan oleh Kemenkeu/BI. Dana sebesar ini seharusnya dapat menjadi motor penggerak untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025. Dalam acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), Purbaya menegaskan, “Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Berikut adalah rincian daftar 15 pemerintah daerah dengan simpanan dana tertinggi yang mengendap di perbankan:

  • Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun

  • Jawa Timur Rp6,8 triliun

  • Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun

  • Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun

  • Provinsi Jawa Barat Rp4,1 triliun

  • Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun

  • Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun

  • Provinsi Sumatera Utara Rp3,1 triliun

  • Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun

  • Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun

  • Kabupaten Badung Rp2,2 triliun

  • Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun

  • Provinsi Bangka Belitung Rp2,10 triliun

  • Provinsi Jawa Tengah Rp1,9 triliun

  • Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun

Ringkasan

Terjadi perbedaan data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemenkeu, mengacu data BI, mencatat Rp233,97 triliun, sementara Kemendagri mencatat Rp215 triliun, menciptakan selisih sekitar Rp18 triliun. Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa data mereka bersumber dari laporan bulanan bank yang diverifikasi dan dipublikasikan di Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya dana pemda sebesar Rp233 triliun yang mengendap di perbankan hingga September 2025. Dana yang belum termanfaatkan ini seharusnya dapat menjadi pendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Purbaya menegaskan pentingnya “kecepatan eksekusi” dalam pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Also Read

[addtoany]

Tags