Mentawai Bebas Dolar: BI Larang Transaksi Valas, Apa Dampaknya?

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial –

MENTAWAI – Bank Indonesia (BI) secara tegas mengumumkan larangan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini diberlakukan demi memperkuat stabilitas ekonomi daerah dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Mohamad Abdul Majid Ikram, Kepala Perwakilan BI Sumbar, menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat transaksi, melainkan lambang kedaulatan dan identitas bangsa. Ia menjelaskan, melalui penguatan pemahaman dan komitmen kolektif, BI berupaya memastikan seluruh roda aktivitas ekonomi di Mentawai berjalan selaras dengan nilai-nilai nasional. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memperkuat penjagaan kedaulatan rupiah sekaligus mendorong geliat ekonomi di wilayah kepulauan ini,” tegas Majid dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Majid menegaskan urgensi peran rupiah sebagai representasi kedaulatan, persatuan, dan kebanggaan bangsa Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa rupiah adalah manifestasi identitas nasional yang wajib dijaga bersama. Sejalan dengan semangat ini, BI aktif mendorong masyarakat Mentawai untuk senantiasa mengutamakan penggunaan rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi, termasuk dengan memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS. Langkah ini selaras dengan program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat posisi rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam menegaskan komitmen tersebut, Majid merinci tiga poin krusial yang harus dipatuhi. Pertama, seluruh aktivitas transaksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai mutlak wajib menggunakan rupiah. Kedua, para pelaku usaha secara tegas dilarang menerima pembayaran dalam bentuk mata uang asing. Ketiga, bagi para wisatawan mancanegara, diwajibkan untuk menukarkan uang mereka ke rupiah sebelum melakukan transaksi.

Dengan visi menjadikan Mentawai sebagai lebih dari sekadar destinasi wisata dunia, melainkan juga teladan nasional dalam menjaga kedaulatan rupiah, langkah ini sejalan dengan semangat ‘DAUN’ (Dari Nagari Untuk Negeri). Menindaklanjuti deklarasi ini, Kantor Perwakilan BI Sumbar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mentawai secara resmi menandatangani komitmen bersama, mengukuhkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi resmi di seluruh wilayah kepulauan tersebut.

: Perhutanan Sosial Lokomotif Penggerak Ekonomi di Pedesaan Sumbar

Dukungan BI untuk Mentawai

Tidak hanya fokus pada penguatan literasi dan penggunaan rupiah, BI Sumbar juga merealisasikan dukungan konkret untuk peningkatan layanan energi dan memacu pembangunan ekonomi lokal di Mentawai. Dukungan tersebut terwujud melalui penyerahan hibah dua unit mesin genset kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dua unit genset tersebut, masing-masing berkapasitas 500 KVA dengan merek Deutz BF8M 1015 CP, merupakan pengadaan tahun 2006. Meskipun demikian, kedua unit ini dipastikan masih dalam kondisi prima dan siap dioperasikan untuk menopang kebutuhan listrik masyarakat.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BI Sumbar dan PLN Sumbar atas kolaborasi serta dukungan mereka dalam pengoperasian genset vital ini.

Menurut Bupati Rinto Wardana, bantuan genset ini memiliki arti krusial bagi masyarakat Mentawai, khususnya dalam mengatasi kendala pasokan listrik di wilayah kepulauan yang kerap menghadapi keterbatasan infrastruktur energi. Ia juga menegaskan urgensi untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memelihara jaringan listrik. Salah satu contohnya adalah dengan menghindari penanaman pohon tinggi di sekitar jalur tegangan tinggi, demi keamanan dan stabilitas pasokan energi.

: Cadangan Listrik Cuma 4%, Sumbar Buka Pintu Buat Investor Energi Hijau

: Produksi Cabai Merah di Sumbar Anjlok, Ini Penyebabnya

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) telah melarang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, untuk bertransaksi menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini diberlakukan demi memperkuat stabilitas ekonomi daerah dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Kepala Perwakilan BI Sumbar, Mohamad Abdul Majid Ikram, menegaskan bahwa semua transaksi mutlak wajib menggunakan rupiah, pelaku usaha dilarang menerima mata uang asing, dan wisatawan mancanegara diwajibkan menukarkan uang mereka ke rupiah sebelum bertransaksi. Langkah ini adalah bagian dari upaya BI untuk menjaga kedaulatan rupiah dan identitas bangsa.

Selain fokus pada penguatan penggunaan rupiah, BI Sumbar juga memberikan dukungan konkret untuk peningkatan layanan energi dan pembangunan ekonomi lokal di Mentawai. Dukungan tersebut terwujud melalui penyerahan hibah dua unit mesin genset berkapasitas masing-masing 500 KVA kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bupati Rinto Wardana menyampaikan apresiasi, karena bantuan genset ini sangat krusial dalam mengatasi kendala pasokan listrik akibat keterbatasan infrastruktur di wilayah kepulauan tersebut. Diharapkan, dukungan ini dapat menopang kebutuhan listrik masyarakat dan memacu pembangunan ekonomi daerah.

Also Read

[addtoany]