Kemenkeu Sikat Rokok Ilegal di Jalur Hijau, Omzet Turun Drastis?

H Anhar

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat kelancaran proses impor barang. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran terkait potensi gangguan pada alur logistik dan perdagangan.

“Desainnya memang tidak akan mengganggu kelancaran pergerakan barang-barang di sana. Itulah alasan kami menerapkan metode random sample,” jelas Purbaya di Jakarta, baru-baru ini. Ia menekankan bahwa pendekatan ini dipilih untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan ketat dan efisiensi operasional kepabeanan.

Purbaya menambahkan, pemeriksaan acak yang diterapkan tidak akan memakan waktu lama karena sifatnya yang insidental, berbeda dengan inspeksi rutin yang memakan lebih banyak waktu. Oleh karena itu, ia menjamin bahwa seluruh aktivitas impor melalui layanan kepabeanan akan tetap berlangsung dengan mulus tanpa hambatan yang berarti.

Meskipun hanya beberapa sampel yang diperiksa setiap harinya, Purbaya memberikan peringatan tegas: “Paling satu hari hanya beberapa saja. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” Penegasan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran dan memastikan kepatuhan.

Inisiatif penindakan jalur hijau kepabeanan dan cukai ini pertama kali diumumkan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi besar Kementerian Keuangan dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal yang kian marak.

Purbaya menggarisbawahi bahwa jalur hijau impor, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan mendalam, berpotensi besar menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Oleh karena itu, ia menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk personel dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan juga jajaran Kementerian Keuangan sendiri.

Tidak hanya fokus pada jalur hijau, Purbaya juga memperluas perhatiannya pada peredaran rokok ilegal yang terjadi di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengungkapkan telah mendeteksi beberapa pelaku yang menjual produk tembakau ilegal di platform daring dan berjanji akan memantau ketat proses penarikan barang-barang tersebut dari peredaran.

Khusus untuk sektor ritel kecil, “Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” ujar Purbaya. Ini menunjukkan komitmen untuk menyasar setiap rantai distribusi rokok ilegal, dari hulu hingga hilir.

Menteri Keuangan menargetkan bahwa dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” pungkas Purbaya, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak dalam mendukung upaya pemberantasan ini.

Data terbaru dari DJBC menunjukkan betapa seriusnya masalah ini, di mana rokok ilegal mendominasi sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencatat 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 3,9 triliun.

Menariknya, meskipun jumlah total penindakan secara statistik menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kuantitas batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak tajam hingga 38 persen. Ini mengindikasikan bahwa operasi penindakan menjadi lebih efektif dalam menyasar volume besar rokok ilegal.

Ringkasan

Kementerian Keuangan, melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, menerapkan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa menghambat proses impor. Pemeriksaan insidental ini dirancang agar tidak mengganggu kelancaran logistik, namun Purbaya menegaskan akan menindak tegas pelanggar. Inisiatif ini juga menyasar penjualan rokok ilegal di platform e-commerce dan warung kelontong.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kemenkeu untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mencapai 61% dari total barang ilegal. DJBC telah melakukan 13.248 penindakan senilai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025. Meskipun jumlah penindakan menurun sedikit, kuantitas rokok ilegal yang disita justru melonjak 38%, menunjukkan efektivitas operasi. Pemerintah menargetkan penurunan signifikan dalam tiga bulan ke depan.

Also Read

[addtoany]

Tags