Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. Upaya perbaikan kinerja emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya terus menjadi fokus utama di tengah dinamika pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN.
Perlu diketahui, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan menyeluruh terhadap RUU BUMN. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Jumat (26/9/2026). Dengan demikian, RUU BUMN akan segera diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin krusial yang menyorot perhatian dalam RUU BUMN ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Penurunan status ini dipandang akan semakin mempertegas posisi Danantara dalam mengontrol aset-aset perusahaan pelat merah. Apalagi, berbagai aksi korporasi yang melibatkan emiten BUMN juga harus menanti persetujuan dari Danantara, termasuk rencana merger emiten BUMN Karya yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
Terkait perubahan status tersebut, PT PP Tbk (PTPP) menyatakan bahwa transformasi Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa proses rencana merger BUMN Karya saat ini masih dalam tahap kajian. “Saat ini kami masih menunggu hasil kajian tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (26/9).
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Ngatemin atau yang akrab disapa Emin, menegaskan bahwa WIKA tetap fokus pada upaya menjaga kinerja operasional. Perusahaan juga gencar melakukan peningkatan tata kelola, digitalisasi, serta mengimplementasikan inovasi metode kerja untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar bisnis WIKA siap dan relevan dengan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan utama. “Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami meyakini tentunya hal ini sudah melalui berbagai aspek kajian, baik aspek birokrasi maupun keberlanjutan operasional,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (22/9) lalu.
Mengenai proses integrasi BUMN Karya, WIKA menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait konsolidasi ini. Emin meyakini bahwa langkah konsolidasi emiten konstruksi pelat merah ini akan membawa manfaat besar. “Baik itu dalam memperkuat peran BUMN Karya untuk mendukung program pemerintah, maupun menjaga keberlangsungan Perseroan sebagai agen utama pembangunan infrastruktur nasional,” jelasnya.
Namun, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai bahwa penyusunan RUU BUMN tampak sangat tergesa-gesa. Pembahasan yang terburu-buru untuk mengubah struktur kelembagaan pengawas aset negara yang bernilai triliunan rupiah ini juga menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam aspek governance (tata kelola) dan transparansi. Sebagai perusahaan holding pengelola aset BUMN yang bernilai triliunan rupiah, Danantara menghadapi risiko governance yang sangat tinggi, sehingga memerlukan sistem check and balance yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Budi menambahkan, tata kelola Danantara saat ini dinilai masih rendah akibat transparansi yang minim ke publik, mulai dari belum adanya laporan keuangan publik, pengawasan yang kurang, hingga diisi oleh mantan presiden. “Jangan korbankan akuntabilitas demi kecepatan. Seharusnya, Kementerian BUMN bisa berperan sebagai badan pengawas yang independen,” tegasnya kepada Kontan, Minggu (28/9).
Berbeda pandangan, VP Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi, berpendapat bahwa perubahan status menjadi BP BUMN tidak akan mengubah peran esensial Kementerian BUMN. Artinya, BP BUMN akan tetap memegang saham seri A (atau 1%) sebagai representasi pemerintah dalam kapasitasnya sebagai regulator, namun fungsi operasional akan dialihkan ke Danantara. “Sehingga kontrol negara tetap ada, meski mekanisme pengambilan keputusan akan melibatkan BP BUMN dan Danantara,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (28/9).
Prospek Kinerja
Mengenai prospek kinerja, Budi Frensidy melihat bahwa target merger BUMN Karya justru berpotensi memperkeruh kewajiban-kewajiban emiten konstruksi pelat merah ini. Risiko terbesar dari merger bukan hanya terletak pada aspek teknis, melainkan juga pada masalah tata kelola. “Perlu diperhatikan juga apakah penyelesaian kewajiban tersebut tetap kuat di mata hukum di entitas baru pasca merger, serta bagaimana komitmen Pemerintah dan BUMN Karya bahwa entitas baru pasca merger akan menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” katanya. Oleh karena itu, pelaku pasar disarankan untuk lebih menanti penyelesaian kewajiban utang para BUMN Karya demi memperbaiki debt to equity ratio (DER), ketimbang mencari emiten dengan kinerja terbaik di masa depan.
Sementara itu, Audi menguraikan tiga hal utama yang akan menentukan keberhasilan merger emiten BUMN Karya. Pertama, selesainya proses administrasi peralihan kelembagaan BP BUMN dan Danantara. Kedua, proses restrukturisasi utang emiten BUMN Karya yang mampu berjalan dengan mendapatkan persetujuan pemegang saham. Terakhir, kepatuhan para emiten BUMN Karya terhadap regulasi pasar modal. “Terlebih, adanya emiten BUMN Karya yang memiliki potensi delisting akan menghambat (proses merger),” paparnya.
Ke depan, kinerja emiten BUMN Karya diproyeksikan masih berpotensi stabil seiring dengan implementasi konsolidasi yang diharapkan dapat menurunkan biaya operasional (overhead), memperbaiki negosiasi dengan kreditur, serta menciptakan skala proyek yang lebih besar. “Selain itu, restrukturisasi utang yang berhasil, seperti pada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang pada beberapa seri obligasi telah mendapatkan persetujuan,” ungkap Audi.
Secara spesifik, PTPP dinilai akan mencatatkan kinerja yang membaik hingga akhir tahun 2025, terutama dari sisi penambahan kontrak baru, meskipun laba perusahaan cenderung turun. “Sedangkan WIKA masih aktif memangkas utang di kuartal II 2025. Lalu, ADHI masih terbebani utang tinggi, dan proses restrukturisasi utang WSKT masih berjalan,” imbuhnya. Dengan analisis tersebut, Audi merekomendasikan trading buy untuk saham PTPP dengan target harga Rp 472 per saham.
Ringkasan
Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI dan Pemerintah. Poin penting dalam RUU ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang dipercaya akan mempertegas kontrol Danantara terhadap aset negara, termasuk rencana merger emiten BUMN Karya yang ditargetkan selesai akhir 2025. Emiten seperti PT PP Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk menyatakan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak signifikan pada kinerja mereka dan mendukung penuh konsolidasi tersebut.
Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran dari pengamat mengenai tata kelola dan transparansi Danantara yang dinilai masih rendah, sementara pengamat lain berpendapat status BP BUMN tidak akan mengubah peran esensial Kementerian BUMN. Prospek kinerja emiten BUMN Karya pasca-merger diproyeksikan stabil karena efisiensi biaya operasional dan perbaikan negosiasi dengan kreditur. Keberhasilan merger ini bergantung pada penyelesaian administrasi, restrukturisasi utang yang disetujui pemegang saham, dan kepatuhan emiten terhadap regulasi pasar modal.





