Tunda Short Selling: Strategi BEI atau Ada Alasan Lain?

H Anhar

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI), atas rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi memutuskan untuk kembali menunda implementasi short selling. Keputusan ini menggeser jadwal pelaksanaannya hingga tahun depan, menandakan pendekatan hati-hati dari regulator pasar modal Tanah Air.

Penundaan ini merupakan perpanjangan dari jadwal sebelumnya yang telah ditetapkan hingga 26 September 2025. Kini, mekanisme short selling akan ditangguhkan untuk enam bulan ke depan lagi, sebuah langkah yang menimbulkan beragam spekulasi di kalangan pelaku pasar.

Menanggapi langkah strategis ini, Pengamat Pasar Modal Lanjar Nafi mengutarakan pandangannya bahwa keputusan BEI untuk kembali menangguhkan implementasi short selling selama setengah tahun ke depan mencerminkan prinsip kehati-hatian yang kuat.

Dari kacamata regulator, Lanjar menilai bahwa penundaan short selling merupakan tindakan yang konservatif, dengan prioritas utama untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar. Ia menguraikan beberapa faktor pendorong di balik keputusan ini, mencakup kesiapan ekosistem dan infrastruktur, urgensi edukasi bagi pelaku pasar, kondisi psikologi pasar, serta upaya untuk mencegah potensi ketidakstabilan yang lebih luas, seperti yang ia sampaikan kepada Kontan.

Lanjar menekankan bahwa jika penundaan implementasi short selling murni didasari oleh ketidakmatangan infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar, maka langkah ini adalah keputusan yang tepat dan bertanggung jawab. Memaksakan sistem yang belum siap, menurutnya, dapat berujung pada konsekuensi fatal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika penundaan tersebut hanya karena kekhawatiran semata, otoritas berisiko melewatkan “kesempatan emas,” mengingat kondisi pasar yang sedang bullish merupakan saat terbaik untuk menguji coba instrumen baru dengan risiko yang lebih terkendali.

Di sisi lain, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik penundaan ini. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek krusial, salah satunya adalah kondisi global yang masih diselimuti ketidakpastian dan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar saham domestik.

Selain itu, Jeffrey Hendrik juga menyoroti fakta bahwa sejumlah anggota bursa (AB) yang telah mengajukan izin untuk memfasilitasi short selling masih dalam tahap persiapan. Hingga kini, baru dua entitas, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest, yang telah berhasil mengantongi izin resmi untuk penyediaan fasilitas pembiayaan short selling.

Dengan demikian, BEI berharap bahwa implementasi short selling dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang, saat kondisi pasar global telah mencapai stabilitas yang lebih baik dan jumlah anggota bursa yang memiliki izin memadai telah bertambah secara signifikan, demikian penjelasan Jeffrey Hendrik kepada Kontan.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI), atas rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunda kembali implementasi short selling hingga tahun depan. Penundaan ini menggeser jadwal pelaksanaan selama enam bulan lagi dari jadwal sebelumnya, menunjukkan pendekatan hati-hati regulator. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi global yang masih tidak pasti dan berpotensi berdampak pada pasar saham domestik.

Selain itu, penundaan juga disebabkan oleh sejumlah anggota bursa (AB) yang masih dalam tahap persiapan, dengan baru dua entitas yang mengantongi izin. Pengamat Pasar Modal Lanjar Nafi menambahkan, penundaan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar, serta kesiapan ekosistem dan edukasi pelaku pasar. BEI berharap implementasi dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang saat kondisi pasar global stabil dan jumlah AB berizin memadai telah bertambah.

Also Read

[addtoany]

Tags