Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – Para calon investor dan pemilik emas batangan Antam perlu mencermati pergerakan harga hari ini, Jumat (19/9/2025). Setelah periode fluktuasi, harga jual emas Antam mengalami koreksi penurunan, begitu pula dengan harga buyback-nya. Penurunan ini tentunya menjadi informasi penting bagi mereka yang berencana untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan informasi resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.090.000. Angka ini mencerminkan penurunan signifikan sebesar Rp 8.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.098.000. Penurunan serupa juga terlihat pada pecahan emas lainnya.
Misalnya, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram, yang merupakan pilihan termurah, kini dijual seharga Rp 1.095.000, turun Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 1.099.000. Selanjutnya, untuk pecahan 2 gram, harga turun Rp 16.000, menjadi Rp 4.120.000 dari Rp 4.136.000.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi pada Jumat (19/9/2025). Kini, harga buyback berada di angka Rp 1.937.000 per gram, setelah mengalami penurunan sebesar Rp 8.000. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pemilik emas Antam yang ingin merealisasikan investasinya.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi emas batangan Antam, ada beberapa regulasi perpajakan yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang telah terdaftar sebagai pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajak ini dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen per transaksi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback) emas Antam, PPh 22 juga akan dikenakan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan sebesar 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Memahami ketentuan pajak ini adalah langkah krusial untuk mengoptimalkan investasi Anda dalam logam mulia Antam.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Jumat (19/9/2025), untuk berbagai pecahan yang tersedia:
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.095.000
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.090.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.120.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.155.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 10.225.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 20.395.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 50.862.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 101.645.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 203.212.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 507.765.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.015.320.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.030.600.000
Ringkasan
Pada Jumat (19/9/2025), harga jual dan harga buyback emas batangan Antam mengalami koreksi penurunan. Harga emas 1 gram kini ditetapkan Rp 2.090.000, turun Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 2.098.000. Penurunan serupa juga terjadi pada pecahan emas lainnya, dengan harga buyback turut terkoreksi menjadi Rp 1.937.000 per gram.
Calon investor perlu memperhatikan regulasi perpajakan terkait transaksi emas Antam. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9%, dengan tarif lebih rendah 0,25% bagi pemegang NPWP. Sementara itu, untuk transaksi jual kembali di atas Rp 10 juta, PPh 22 yang berlaku adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.