Gudang Garam Bantah PHK Massal: Fakta Sebenarnya Terungkap!

H Anhar

PT Gudang Garam Tbk membantah keras isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang beredar di media sosial. Klarifikasi ini muncul setelah viralnya sebuah video yang menampilkan momen haru perpisahan karyawan, yang kemudian disalahartikan sebagai PHK massal.

Manajemen Gudang Garam menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukanlah PHK. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 9 September 2025, Corporate Secretary PT Gudang Garam, Heru Budiman, menjelaskan bahwa 309 pekerja telah berhenti melalui mekanisme yang berbeda, yaitu pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, dan berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian.

“Yang terjadi bukanlah PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan secara sukarela dan sesuai ketentuan kontrak kerja,” tegas Heru Budiman. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan kejelasan kepada publik.

Heru Budiman juga meyakinkan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Berhentinya 309 karyawan tersebut tidak akan berdampak pada keberlangsungan usaha, operasional produksi, maupun distribusi. Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada masalah hukum maupun pengaruh material terhadap kondisi keuangan perusahaan. “Seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal. Kejadian ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap bisnis perseroan,” imbuhnya.

Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengakhiri masa kerja telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Gudang Garam terhadap kesejahteraan karyawannya.

Di tengah tantangan industri rokok yang semakin kompleks akibat tingginya tarif cukai dan peredaran produk ilegal, Gudang Garam terus berupaya untuk beradaptasi. Pada tahun 2024, perseroan telah meluncurkan sejumlah varian produk baru sebagai respons terhadap perubahan pasar dan kebutuhan konsumen. Inovasi ini akan terus dilakukan agar produk Gudang Garam tetap relevan dan diminati.

Sebelumnya, video yang memicu kesalahpahaman ini beredar luas di media sosial pada Sabtu, 6 September 2025. Video yang diunggah oleh akun Instagram @info_loker_kediri tersebut memperlihatkan ratusan karyawan Gudang Garam berseragam putih dan merah marun dengan logo perusahaan berkumpul di sebuah aula. Momen saling berpelukan antar karyawan menciptakan suasana haru yang kemudian diinterpretasikan sebagai tanda PHK massal.

Menanggapi hal ini, Heru Budiman kembali menegaskan, “Proses pelepasan karyawan dilakukan secara wajar dan sukarela, tanpa menimbulkan dampak hukum maupun finansial bagi perseroan.” Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.

Pilihan Editor: Problem Klaim Tingkat Pengangguran Terendah Prabowo

Ringkasan

PT Gudang Garam Tbk membantah keras isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang beredar di media sosial. Klarifikasi ini muncul setelah sebuah video perpisahan karyawan disalahartikan sebagai PHK massal. Melalui Corporate Secretary Heru Budiman, perusahaan menjelaskan bahwa 309 pekerja telah berhenti melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya masa kontrak kerja, bukan PHK massal.

Heru Budiman meyakinkan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan, produksi, maupun distribusi. Seluruh hak pekerja yang berhenti telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menegaskan bahwa kejadian ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap bisnis dan kondisi keuangan perseroan.

Also Read

[addtoany]

Tags