PT Timah Buka Suara: Satgas Tambang Ilegal di Babel Jadi Sorotan!

H Anhar

PT Timah Tbk baru-baru ini memberikan klarifikasi penting terkait pengerahan Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Kebijakan ini sebelumnya telah memicu kritik tajam dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Anggi Budiman Siahaan, Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, menjelaskan bahwa keberadaan Satgas yang didukung pemerintah ini adalah instrumen krusial untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh. “Hal ini mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi, pengawasan, dan upaya pembenahan praktik penambangan agar berwawasan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertimahan,” ujar Anggi pada Rabu, 3 September 2025.

Anggi lebih lanjut menegaskan bahwa kehadiran Satgas seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai manifestasi kehadiran negara dalam membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik dan berkelanjutan. Menurutnya, perbaikan tata kelola ini akan membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat sesuai regulasi, menjunjung tinggi aspek lingkungan, dan mendukung penggerakan ekonomi lokal. Ia berharap, “Sebagaimana pola kemitraan yang telah terjalin antara PT Timah dan masyarakat, perbaikan tata kelola yang menjadi tujuan utama diharapkan dapat menghadirkan ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif.”

Namun, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani memiliki pandangan berbeda dan meminta PT Timah untuk lebih bijak dalam menangani para penambang rakyat. “Tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” tegasnya pada Selasa malam, 2 September 2025.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hidayat menilai PT Timah seharusnya mengutamakan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan. Ia mengingatkan kembali esensi keberadaan Satgas, “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti,” ujar Hidayat, seraya menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam melihat sisi lain dari permasalahan ini.

Hidayat juga menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak berdiam diri terhadap permasalahan di sektor pertambangan rakyat. Saat ini, pihaknya tengah aktif menyusun proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). “Kita maksimalkan di tahun ini perda tentang WPR ini bisa selesai atau paling lama di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah selesai,” pungkas Hidayat, memberikan harapan bagi legalitas kerja para penambang.

Ringkasan

PT Timah Tbk mengklarifikasi pengerahan Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan tambang ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya, setelah kebijakan ini memicu kritik dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani. PT Timah menyatakan Satgas, yang didukung pemerintah, merupakan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh, termasuk penataan regulasi, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara, serta mewujudkan praktik penambangan yang berwawasan lingkungan.

Namun, Gubernur Hidayat Arsani meminta PT Timah lebih bijak dalam menangani penambang rakyat, mengimbau agar tidak langsung memproses pidana dan mengedepankan pembinaan serta kemitraan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hidayat menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah aktif menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai solusi legal bagi para penambang.

Also Read

[addtoany]

Tags