
Pantauan terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas Antam pada Sabtu, 30 Agustus 2025, kembali mengalami kenaikan signifikan. Tren positif ini telah berlangsung sejak 26 Agustus 2025, mendorong harga melesat sebesar Rp16.000. Kini, satu gram emas Antam dibanderol Rp1.980.000, naik dari posisi sebelumnya Rp1.964.000.
Seiring dengan kenaikan harga jual emas Antam, harga jual kembali (buyback) juga tercatat sebesar Rp1.827.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual kembali emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Secara lebih rinci, bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Perlu diingat bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang terupdate di laman resmi Logam Mulia Antam pada Sabtu, 30 Agustus 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.040.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.980.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.900.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.825.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.675.000.
- Harga emas 10 gram: Rp19.295.000.
- Harga emas 25 gram: Rp48.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp96.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp192.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp480.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp960.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.920.600.000.
Tidak hanya pada transaksi jual, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian ini akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam investasi Anda.
Ringkasan
Harga emas Antam pada Sabtu, 30 Agustus 2025, melonjak signifikan menjadi Rp1.980.000 per gram, melanjutkan tren positif yang telah berlangsung sejak 26 Agustus 2025 dengan total kenaikan Rp16.000. Kenaikan ini membawa harga emas Antam dari sebelumnya Rp1.964.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam tercatat sebesar Rp1.827.000 per gram.
Setiap transaksi jual kembali emas batangan di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong yang menyertai setiap transaksi.





