Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial, JAKARTA – Kabar baik menghampiri para investor emas Antam hari ini. Pada perdagangan Sabtu (23/8/2025), harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat melesat signifikan hingga Rp1.779.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan impresif sebesar Rp17.000 dari posisi sehari sebelumnya, menciptakan potensi keuntungan menarik bagi pemilik logam mulia.
Dikutip langsung dari laman Logam Mulia, emas batangan ANTAM LM bukan sekadar aset fisik, melainkan jaminan kualitas yang diakui secara global. Produk ini memegang sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), memastikan standar mutu internasional. Pengakuan ini menjadikan emas Antam sangat likuid, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting juga untuk diketahui, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Secara umum, buyback emas merujuk pada transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada distributor atau pihak yang menerbitkannya. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, strategi investasi yang tepat memungkinkan investor meraih keuntungan substansial. Potensi profitabilitas ini muncul terutama saat terdapat selisih harga beli dan harga buyback yang signifikan.
Namun, para investor perlu memahami aspek perpajakan yang menyertai buyback emas Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dalam kemudahan bertransaksi, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan data identitas mereka, khususnya NIK, sudah lengkap dan sesuai demi kelancaran setiap transaksi jual beli emas.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, yang dilakukan di gerai resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 | Meterai | Hasil Penjualan Emas Antam Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 | Rp889.500 | 0 | 0 | Rp889.500 |
1 | Rp1.779.000 | 0 | 0 | Rp1.779.000 |
2 | Rp3.558.000 | 0 | 0 | Rp3.558.000 |
5 | Rp8.895.000 | 0 | Rp10.000 | Rp8.885.000 |
10 | Rp17.790.000 | Rp267.000 | Rp10.000 | Rp17.513.000 |
50 | Rp88.950.000 | Rp1.334.000 | Rp10.000 | Rp87.606.000 |
100 | Rp177.900.000 | Rp2.669.000 | Rp10.000 | Rp175.221.000 |
500 | Rp889.500.000 | Rp13.343.000 | Rp10.000 | Rp876.147.000 |
1.000 | Rp1.779.000.000 | Rp26.685.000 | Rp10.000 | 1.752.305.000 |
Sumber: Logam Mulia, Diolah.
Ringkasan
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada 23 Agustus 2025 tercatat melesat menjadi Rp1.779.000 per gram, naik Rp17.000 dari sehari sebelumnya. Emas Antam LM memiliki sertifikasi LBMA, menjamin standar kualitas internasional dan likuiditas yang tinggi di pasar. Harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Investor perlu memperhatikan aspek perpajakan pada buyback emas Antam. Penjualan kembali emas batangan di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, penting untuk kelancaran setiap transaksi jual beli emas.