BEI Libur 18 Agustus? Cek Jadwal Bursa Efek Indonesia!

H Anhar

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas perdagangan efek pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil seiring penetapan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional.

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa ini adalah konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang mengumumkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama. Regulasi ini secara spesifik tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

SKB 3 Menteri yang baru ini merupakan revisi atas keputusan bersama sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, BEI melalui pengumuman resminya pada Jumat, 8 Agustus 2025, secara gamblang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Dengan demikian, Bursa Efek Indonesia secara otomatis merevisi kalender libur bursa yang telah dirilis sebelumnya, yakni Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024.

Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan, “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.”

Implikasi dari revisi ini sangat signifikan. Seluruh aktivitas perdagangan efek di BEI, mulai dari transaksi saham, proses penyelesaian (settlement), hingga mekanisme kliring, tidak akan berjalan pada tanggal 18 Agustus 2025.

Meskipun penetapan ini sudah final, BEI juga memberikan catatan penting: kalender libur bursa masih berpotensi untuk disesuaikan kembali. Perubahan jadwal ini bisa terjadi jika ada revisi pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), yang menjadi rujukan utama untuk aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain itu, penyesuaian juga dimungkinkan apabila pemerintah mengeluarkan pengumuman baru terkait perubahan hari libur nasional atau cuti bersama di tahun berjalan. Seperti yang disampaikan BEI, “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.”

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur merupakan bagian integral dari kebijakan cuti bersama yang strategis, ditempatkan berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur bursa. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama nasional berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pengumuman BEI pada 8 Agustus 2025 ini sekaligus merevisi kalender libur bursa yang telah dirilis sebelumnya.

Dengan penetapan ini, seluruh aktivitas perdagangan efek, termasuk transaksi, penyelesaian, dan kliring, akan dihentikan pada tanggal tersebut. Meskipun demikian, kalender libur bursa masih dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman baru dari pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Also Read

[addtoany]

Tags