Rekening Dormant: OJK Akan Ubah Aturan? Cek Dampaknya!

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – , Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana peninjauan ulang menyeluruh terhadap aturan rekening perbankan, termasuk ketentuan mengenai rekening pasif atau rekening dormant. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum baik kepada nasabah maupun pihak bank. Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Bandung pada 2 Agustus 2025.

Menurut Dian, peninjauan ulang ini juga bertujuan untuk memperjelas posisi serta hak-hak nasabah dan bank, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan peringatan tegas: nasabah yang terbukti melakukan transaksi ilegal akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk pemblokiran dan daftar hitam (blacklist) dari seluruh bank. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan di Indonesia, termasuk meninjau kembali peraturan terkait rekening.

Keputusan untuk meninjau ulang dan melakukan pemblokiran rekening dormant merupakan tindak lanjut dari temuan krusial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK, Ivan Yustiavananda, mengungkapkan bahwa data rekening dormant ini diperoleh dari laporan bank. Pemblokiran didasarkan pada hasil analisis PPATK selama lima tahun terakhir, di mana ditemukan banyak kasus penggunaan rekening pasif tersebut untuk melakukan kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti peretasan, penggunaan nama samaran (nominee), transaksi narkotika, korupsi, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: lebih dari 1 juta rekening diduga memiliki kaitan dengan aktivitas kejahatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui aktivitas jual-beli rekening, peretasan, atau pelanggaran hukum lainnya. Ironisnya, 50 ribu rekening dormant terbukti telah dialiri dana ilegal, memperlihatkan celah keamanan yang serius dalam sistem perbankan.

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran bantuan sosial belum sepenuhnya tepat sasaran. Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar, padahal secara fungsi seharusnya rekening-rekening ini aktif dan terpantau ketat.

Secara kumulatif, PPATK mengidentifikasi lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun dengan nilai fantastis, mencapai Rp 428,61 miliar. Keberadaan rekening-rekening pasif ini, menurut PPATK, membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lain yang dapat merugikan kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional. Atas dasar temuan data dari perbankan pada Februari 2025, PPATK pun telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant tersebut sejak 15 Mei 2025.

Kepada Tempo pada Selasa, 29 Juli, Ivan menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah upaya negara dalam melindungi kepentingan publik, bukan bentuk perampasan hak masyarakat. Ia menjelaskan bahwa bank memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu rekening berkategori dormant atau tidak, setelah itu PPATK meminta data rekening tersebut. “Kami kemudian mendalami tingkat risiko setiap nasabah terhadap penyimpangan,” jelasnya. Ivan mengklaim bahwa jutaan rekening yang sempat diblokir kini telah diaktifkan kembali setelah pemiliknya mengajukan permohonan ke bank dan PPATK, menjamin bahwa “rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang.”

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kilas Balik PPATK Blokir Rekening Dormant hingga Kembali Dibuka

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan rekening perbankan, termasuk ketentuan rekening pasif atau dormant, untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan bank. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penggunaan rekening dormant untuk kejahatan. PPATK menemukan banyak kasus penggunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti peretasan, narkotika, dan korupsi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sejak tahun 2020, PPATK mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening terkait aktivitas kejahatan, termasuk 50 ribu rekening dormant yang dialiri dana ilegal. Selain itu, jutaan rekening bantuan sosial dan ribuan rekening instansi pemerintah juga dinyatakan dormant dengan dana mengendap. PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant tersebut sejak 15 Mei 2025 sebagai upaya melindungi kepentingan publik, dengan jaminan bahwa dana nasabah yang sah tetap aman dan dapat diaktifkan kembali.

Also Read

[addtoany]

Tags