
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit Usaha Mikro Kecil Menengah pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp Rp 1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan posisi kredit UMKM membaik dibandingkan Februari 2026 yang terkontraksi 0,56 persen.
Sementara itu, kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) berada di level 4,60 persen pada Maret 2026. “OJK dan pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Dian dalam siaran pers pada Rabu, 6 Mei 2026.
Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit UMKM terutama berasal dari pertumbuhan sektor ekonomi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 11,91 triliun (4,20 persen). Kemudian diikuti sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 8,10 triliun (65,40 persen); serta Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp 2,53 triliun (3,50 persen).
Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkesinambungan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. “Dalam hal ini perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” katanya.
Dian menuturkan, dalam rangka mendorong kredit UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Menurutnya, penerbitan POJK UMKM itu sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Pilihan Editor: Katanya Konsumsi Naik, tapi Indeks Keyakinan Konsumen Turun





