Pelaporan SPT tahun pajak 2025 mencapai 8,78 juta

H Anhar

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 7.753.294 SPT.

“Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 846.494 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2026.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, kata dia, tercatat 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.535 SPT (rupiah) dan 21 SPT (dolar AS).

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.631.073 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 955.005, diikuti oleh 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Inge mengatakan bahwa DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan.

Pilihan Editor: Mengapa Mudik Lebaran Memakai Sepeda Motor Kian Marak

Also Read

[addtoany]

Tags