
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai hari kelima 2026 sebanyak 20 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan lewat sistem Coretax. Pada saat bersamaan jumlah wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 11,3 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 14.926 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 3.959. Sedangkan untuk SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS (US$) sebanyak 7 SPT dan Badan mata uang rupiah (IDR) sebanyak 1.397 SPT.
Angka ini terus bertambah. Pada 3 Januari 2025 secara total baru ada 8.160 SPT untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan. “Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1-5 Januari 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 20.289 SPT,” ucap Rosmauli lewat keterangan tertulis.
Sementara itu, per 5 Januari 2025, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 10.489.395; WP Badan sebanyak 819.407; WP Instansi Pemerintah sebesar 88.448; dan WP PMSE sebanyak 221.
Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Artinya batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember.
Munculnya imbauan agar aktivasi segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April.
Pilihan Editor: Antara Janji Purbaya Yudhi Sadewa dan Realitas Ekonomi 2025





