WNA Filipina Ditangkap! KKP Limpahkan Kasus Illegal Fishing ke Kejaksaan

H Anhar

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengukir langkah penting dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Baru-baru ini, KKP menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti dari kasus illegal fishing yang melibatkan kapal ikan asing berbendera Filipina, Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 dengan berat 754 gross tonnage (GT), kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum perikanan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kasus berskala besar ini bermula dari operasi sigap KP Orca 04. Kapal pengawas tersebut berhasil mencegat FV Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di jantung Samudera Pasifik, yang merupakan bagian krusial dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717. “Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (jaksa penuntut umum), berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” kata Pung dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 20 September 2025.

Adapun dua tersangka berkewarganegaraan Filipina itu diidentifikasi dengan inisial SCC dan EBS. Keduanya kini berada di tangan JPU setelah diserahkan oleh tim penyidik KKP. Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, merinci daftar barang bukti yang ikut diserahkan, menegaskan skala operasi ilegal ini. Barang bukti tersebut mencakup satu unit kapal FV Princess Janice-168 itu sendiri, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, dan satu unit rumpon. Selain itu, turut diamankan satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, hingga berbagai peralatan navigasi dan komunikasi penting lainnya.

Sebelumnya, penangkapan kapal pencuri ikan asing berbendera Filipina ini telah menggemparkan lantaran dugaan kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI 717 Samudra Pasifik, bagian utara Papua. Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kapal berukuran jumbo ini memiliki kapasitas tangkap yang luar biasa, diperkirakan mampu menjaring hingga 400 ton ikan tuna dalam sekali operasi. “Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari segi ukuran kapal maupun jaringnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Fishing Vessel Princess Janice-168, dengan bobot 754 GT, dioperasikan tanpa mengantongi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Ukuran kapal dan alat tangkapnya sangat besar, dengan jaring yang saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan sepak bola. “Dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” tambah Pung, menunjukkan praktik eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 32 orang ABK berkewarganegaraan Filipina. Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin modern yang berdimensi kolosal, dengan panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer, menegaskan kecanggihan dan daya rusak operasionalnya.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari operasi terpadu KKP yang menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06, didukung oleh KP Orca 04, serta pesawat pengawasan udara. Setelah berhasil ditangkap, kapal pencuri ikan tersebut selanjutnya diproses hukum secara tegas di Pangkalan PSDKP Bitung. Pung Nugroho Saksono menyatakan, FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan di laut.

Pilihan Editor: Pencurian Ikan di Natuna dan Lemahnya Pengawasan

Ringkasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan dua tersangka warga negara Filipina berinisial SCC dan EBS, beserta barang bukti kasus illegal fishing, kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Kasus ini melibatkan kapal ikan asing FV Princess Janice-168 berbendera Filipina, 754 GT, yang dicegat oleh KP Orca 04 pada 19 Agustus 2025 di WPP-NRI 717 Samudera Pasifik. Penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan KKP atas penangkapan ilegal berskala besar tersebut.

Kapal Princess Janice-168 diduga kuat melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia, dengan kapasitas tangkap hingga 400 ton ikan tuna dalam sekali operasi, menjadikannya tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir. Barang bukti yang diserahkan meliputi kapal induk, tiga kapal bantu, alat tangkap super purse seine, dan berbagai dokumen. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Also Read

[addtoany]

Tags