PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan restrukturisasi signifikan pada susunan Direksi perusahaan. Perombakan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di WIKA Tower II, Jakarta, pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, menandai langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan efisiensi manajemen.
Dalam RUPSLB tersebut, WIKA secara resmi mengangkat Sumadi sebagai Direktur Keuangan yang baru. Sumadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, kini dipercaya untuk memegang kendali keuangan perusahaan, menggantikan posisi Adityo Kusumo. Pergeseran ini diharapkan membawa perspektif baru dalam pengelolaan finansial Perseroan.
Sebagai konsekuensi dari rotasi jabatan tersebut, posisi Direktur Manajemen Risiko dan Legal kini diemban oleh Fafan Khoirul Fanani. Lebih lanjut, dalam upaya perampingan struktur, Perseroan juga memangkas jumlah Direksi dari semula enam orang menjadi lima, dengan menghilangkan satu jabatan Direktur Operasi, mengindikasikan fokus pada efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih ringkas.
Selain perubahan kepemimpinan, RUPSLB WIKA juga menyetujui revisi penting pada Peraturan Dana Pensiun, khususnya terkait penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun WIKA. Substansi dari perubahan ini mencakup pembekuan penghasilan dasar pensiun, masa kerja, dan iuran bagi peserta Program Pensiun Manfaat Pasti, yang selanjutnya akan didaftarkan sebagai peserta dalam Program Pensiun Iuran Pasti Dana Pensiun WIKA. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan Dana Pensiun WIKA secara jangka panjang.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyampaikan bahwa hasil keputusan RUPSLB ini menunjukkan komitmen dan langkah strategis para pemegang saham untuk memperkuat pengelolaan Dana Pensiun serta struktur manajemen perusahaan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa persetujuan ini merupakan cerminan dari keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan Perseroan.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dijalankan Perseroan untuk memperkuat fondasi bisnis secara berkelanjutan,” kata WIKA dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Berikut adalah susunan terbaru Direksi WIKA setelah RUPSLB:
- Direktur Utama: Agung Budi Waskito
- Direktur Keuangan: Sumadi
- Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Fafan Khoirul Fanani
- Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
- Direktur Operasi: Hananto Aji
Sementara itu, jajaran Dewan Komisaris WIKA tidak mengalami perubahan dan tetap terdiri atas:
- Komisaris Utama: Jarot Widyoko
- Komisaris Independen: Suryo Hapsoro Tri Utomo
- Komisaris Independen: Adityawarman
- Komisaris Independen: Rusmanto
- Komisaris Independen: Harris Arthur Hedar
- Komisaris: Firdaus Ali
Sebagai informasi tambahan, WIKA didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1961 tentang Pengalihan Perusahaan Negara “Wijaya Karya”. Awalnya berfokus pada pekerjaan instalasi listrik dan pipa air, WIKA kemudian beralih menjadi perusahaan kontraktor sipil dan bangunan sejak tahun 1970-an. Kiprahnya di pasar modal dimulai dengan penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Oktober 2007, di mana Perseroan melepas 24,86 persen saham ke publik, sementara kepemilikan saham sisanya masih dikuasai oleh Pemerintah Indonesia.
Pilihan Editor: Nilai Kontrak Wika Anjlok, Terdampak Pemangkasan Anggaran Pemerintah
Ringkasan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melakukan restrukturisasi signifikan pada susunan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Agustus 2025. RUPSLB tersebut mengesahkan pengangkatan Sumadi sebagai Direktur Keuangan dan Fafan Khoirul Fanani sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal. Selain itu, jumlah Direksi dipangkas dari enam menjadi lima orang, menghapus satu jabatan Direktur Operasi, guna memperkuat kinerja dan efisiensi manajemen.
Selain perubahan direksi, RUPSLB WIKA juga menyetujui revisi Peraturan Dana Pensiun. Perubahan ini meliputi pembekuan penghasilan dasar pensiun serta pengalihan peserta Program Pensiun Manfaat Pasti ke Program Pensiun Iuran Pasti. Langkah ini merupakan komitmen strategis untuk memperkuat pengelolaan Dana Pensiun WIKA dan fondasi bisnis secara berkelanjutan.