WEGE Digugat PKPU: Saham Wijaya Karya Ambruk, Investor Panik!

H Anhar

JAKARTA – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha dari raksasa konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), kini tengah menghadapi tantangan hukum serius. Perseroan ini resmi digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang menghebohkan ini terdaftar pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagaimana diungkap dalam laporan keterbukaan informasi perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Sabtu (11/10/2025), perseroan merinci bahwa ada total empat pendaftaran perkara PKPU yang ditujukan kepada Wika Gedung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan-gugatan tersebut meliputi perkara dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Kemudian, perkara nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst berasal dari PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Pendaftaran perkara ketiga bernomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa, dan terakhir, perkara nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Sirius Digital Solusindo. Keempat gugatan ini menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh perusahaan.

Menanggapi gelombang gugatan ini, manajemen Wika Gedung (WEGE) menegaskan bahwa hingga surat pemberitahuan keterbukaan informasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak manajemen berjanji, apabila relaas telah diterima, mereka akan segera melakukan verifikasi mendalam terhadap nilai serta dasar klaim yang diajukan. Proses ini menjadi langkah awal sebelum Wika Gedung memberikan tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai. Meskipun demikian, perseroan meyakinkan bahwa gugatan PKPU ini untuk saat ini “belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” demikian tandas manajemen.

Sebagai informasi tambahan, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha strategis dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dengan kepemilikan saham induk sebesar 69,30%. Di tengah isu hukum ini, performa saham WEGE di lantai bursa mencatatkan koreksi. Pada penutupan perdagangan Jumat (10/10), saham WEGE terkoreksi 4,17% menjadi Rp69, melanjutkan tren penurunan 2,82% dalam sepekan terakhir. Situasi ini semakin diperparah dengan kondisi induknya, saham WIKA, yang telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi terhadap WIKA tersebut dikenakan akibat penundaan pembayaran pelunasan pokok obligasi dan sukuk, sebuah isu yang menyoroti tekanan finansial yang lebih luas di grup tersebut.

Ringkasan

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak empat gugatan PKPU telah didaftarkan pada 7 Oktober 2025 oleh beberapa pihak. Manajemen WEGE menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan dan akan segera melakukan verifikasi mendalam setelah relaas diterima.

Meskipun demikian, manajemen WEGE menegaskan bahwa gugatan PKPU ini untuk saat ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Di tengah isu hukum ini, saham WEGE terkoreksi 4,17% pada penutupan perdagangan 10 Oktober. Situasi ini juga diperparah dengan suspensi saham induknya, WIKA, oleh BEI sejak Februari 2025 karena penundaan pembayaran obligasi dan sukuk.

Also Read

[addtoany]