UU BUMN Direvisi: Siap Disahkan DPR di Rapat Paripurna?

H Anhar

Langkah krusial dalam reformasi tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) semakin mendekati kenyataan. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang (UU) BUMN ke rapat paripurna DPR, menyusul persetujuan bulat dari delapan fraksi dan perwakilan pemerintah.

Keputusan penting ini diambil dalam sebuah rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa rancangan UU tersebut kini siap dibahas lebih lanjut pada tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong perubahan signifikan ini.

Salah satu perubahan fundamental yang disepakati adalah pergeseran nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menjelaskan bahwa lembaga ini akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor BUMN. Perubahan ini juga dibarengi dengan aturan tegas yang melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri dalam direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BP BUMN, sebuah langkah progresif untuk meningkatkan transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Selain itu, revisi UU BUMN ini juga mengatur beberapa aspek krusial lainnya. Dividen saham seri A dwiwarna kini akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden. Tim Perumus dan Sinkronisasi juga menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Tak hanya itu, kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperjelas, dan ketentuan mengenai kesetaraan gender dalam karier di BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial, juga turut diatur untuk mendorong inklusivitas.

Percepatan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN ini memang telah menjadi prioritas. Rancangan UU tersebut termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR bahkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September, yang secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga telah mengindikasikan kemungkinan penurunan status Kementerian BUMN. Ia mengakui bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai implikasi dari perubahan status ini, termasuk dampaknya terhadap posisi aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di kementerian tersebut. Prasetyo Hadi juga secara tegas mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN dapat rampung secepatnya, dengan harapan bisa diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan sebelum masa reses DPR.

Dorongan kuat untuk merevisi UU BUMN juga tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN ini akan mengakomodasi putusan MK yang melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan. Putusan MK tersebut memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Dasco menekankan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini menjadi alasan mendasar bagi DPR dan pemerintah untuk mempercepat revisi UU BUMN, yang perubahan terakhirnya baru disahkan pada 4 Februari 2025.

Dengan persetujuan di tingkat komisi, reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN, termasuk pembentukan Badan Pengaturan BUMN dan pengetatan aturan rangkap jabatan, kini selangkah lebih dekat menuju implementasi. Ini diharapkan membawa efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset negara.

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jalan Mulus Danantara Mengelola BUMN Setelah Tak Ada Kementerian

Ringkasan

Komisi VI DPR telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang (UU) BUMN untuk dibahas dan disahkan pada rapat paripurna DPR. Keputusan ini, yang didukung penuh oleh delapan fraksi dan perwakilan pemerintah pada 26 September 2025, merupakan langkah krusial dalam reformasi tata kelola BUMN. Perubahan fundamental meliputi penggantian Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di struktur BUMN untuk meningkatkan transparansi.

Selain itu, revisi UU BUMN ini juga mengatur pengelolaan dividen saham oleh BP BUMN, memperjelas kewenangan pemeriksaan oleh BPK, dan mendorong kesetaraan gender dalam karier di BUMN. Percepatan pembahasan revisi ini didorong oleh masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025 serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Hal ini diharapkan membawa efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset negara.

Also Read

[addtoany]

Tags