UNTR Bantah Anak Usaha Terlibat Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Pasar

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan tegas membantah keterlibatan maupun keuntungan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam dugaan kasus kontrak penjualan solar non-subsidi. Kasus ini menjadi sorotan karena ditengarai melibatkan transaksi dengan harga di bawah batas terendah pasar, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) yang semestinya.

Klarifikasi ini disampaikan UNTR melalui keterbukaan informasi resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, sembari meluruskan bahwa PAMA bukanlah pihak yang didakwa dalam kasus penjualan solar non-subsidi sebagaimana isu yang telah beredar luas di tengah publik.

“PAMA justru merupakan salah satu saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut,” ungkap Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pernyataan ini sekaligus memperjelas posisi PAMA dalam pusaran kasus ini.

Lebih lanjut, Ari Setiyawan memastikan bahwa UNTR beserta seluruh entitas anaknya, termasuk PAMA, selalu berpegang teguh pada prinsip kepatuhan. Semua kegiatan usaha dan operasional yang dijalankan dipastikan tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Manajemen UNTR juga menjamin bahwa kegiatan usaha emiten dan anak-anak perusahaannya berjalan normal tanpa gangguan. Sejauh ini, perusahaan tidak melihat adanya potensi dampak keuangan secara material dari perkara ini yang dapat mempengaruhi kinerja finansial secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA.

Bagi UNTR, menjaga kepercayaan investor dan seluruh pemangku kepentingan adalah prioritas utama. Oleh karena itu, Ari kembali menegaskan, “Perusahaan dan seluruh entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kokoh serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ringkasan

PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan tegas membantah keterlibatan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam dugaan kasus penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar. Klarifikasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), memperjelas bahwa PAMA bukanlah pihak yang didakwa. Sebaliknya, PAMA berperan sebagai saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.

UNTR melalui Corporate Secretary, Ari Setiyawan, memastikan bahwa perusahaan dan seluruh entitas anak selalu mematuhi perundang-undangan serta prinsip Good Corporate Governance (GCG). Manajemen menjamin kegiatan usaha berjalan normal dan tidak melihat adanya potensi dampak keuangan material dari perkara ini terhadap kinerja finansial perusahaan.

Also Read

[addtoany]

Tags