Udang Radioaktif: KKP Minta Masyarakat Tenang, Jangan Panik!

H Anhar

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik menanggapi kasus temuan produk udang yang terkontaminasi isotop radioaktif. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menyampaikan bahwa insiden ini bersifat kasuistik. “Menurut kami ini sifatnya kasuistik. Kita kan tidak punya reaktor nuklir,” jelas Haeru kepada wartawan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 9 September 2025, menyoroti fakta bahwa Indonesia tidak memiliki fasilitas nuklir yang dapat menjadi sumber kontaminasi.

Haeru menegaskan bahwa pemerintah kini sedang mengimplementasikan langkah-langkah taktis yang sigap demi menuntaskan permasalahan ini sesegera mungkin. Harapannya, kepercayaan konsumen dapat pulih sehingga penjualan produk udang kembali bergairah. “Jika udangnya telah dipastikan aman, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengonsumsi udang,” imbuhnya, memberikan jaminan keamanan pangan.

Menurut laporan dari Antara, kasus pencemaran radioaktif pada udang ini pertama kali mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menerima laporan dari Bea Cukai. Laporan tersebut mengindikasikan adanya temuan satu kontainer udang Indonesia yang terdeteksi mengandung isotop radioaktif Cesium-137 dalam jumlah tertentu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini.

Ishartini merinci bahwa FDA menemukan sampel udang beku tersebut memiliki tingkat radiasi Cesium-137 sebesar 68 Bq per kilogram. Angka ini, ia tekankan, jauh di bawah ambang batas keamanan internasional yang ditetapkan, yaitu 1.200 Bq per kilogram. Meskipun demikian, berdasarkan hasil uji tersebut, FDA lantas menetapkan daftar merah (red list) khusus untuk impor udang dari PT BMS, perusahaan yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande, Banten. “Diputuskan oleh FDA untuk memberikan red list untuk impor khusus. Jadi khusus udang yang diproduksi oleh PT BMS,” jelas Ishartini, menegaskan bahwa sanksi ini spesifik hanya berlaku bagi produk dari entitas tersebut.

Sebagai tindak lanjut, KKP, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), segera melakukan inspeksi menyeluruh. Penelusuran ini difokuskan pada rantai pasok bahan baku udang PT BMS, yang diketahui berasal dari wilayah Lampung dan Pandeglang.

Dari hasil penelusuran lapangan, tim gabungan memastikan bahwa tidak ada temuan Cesium-137 baik di tambak pembudidaya maupun dalam bahan baku udang itu sendiri. Oleh karena itu, dugaan awal mengarah pada kemungkinan sumber kontaminasi radioaktif yang berasal dari luar lingkungan pabrik pengolahan.

Lebih lanjut, Bapeten mengidentifikasi dugaan kuat adanya paparan radioaktif di area luar kawasan pabrik PT BMS di Cikande. Indikasi awal menunjukkan cemaran berasal dari lingkungan sekitar, khususnya dari “besi tua” atau limbah logam bekas. “Dari Bapeten mungkin nanti lebih berkompeten untuk bisa menyampaikan duga-dugaan awal seperti misalnya dari besi-besi tua yang ada di sekitar situ. Itu yang diduga bisa mencemari ke pabrik itu, karena itu bisa melalui udara,” jelas Ishartini, mengindikasikan potensi penyebaran kontaminan melalui udara dari sumber eksternal tersebut.

Menyikapi temuan ini, pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara seluruh lini produksi PT BMS dan melokalisasi area pabrik. Tindakan ini krusial untuk mencegah potensi risiko lanjutan terhadap produk udang. Selain itu, KKP juga menggalang kerja sama lintas lembaga, melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keterlibatan mereka bertujuan meninjau lokasi secara komprehensif serta memastikan penanganan yang menyeluruh terhadap sumber kontaminasi radioaktif. “Sekarang sudah dilokalisir lokasinya dan sementara PT BMS ini tidak memproduksi dulu udang olahannya sampai seluruh permasalahan ini bisa kita selesaikan,” pungkas Ishartini, menegaskan komitmen pemerintah untuk penyelesaian tuntas.

Pabrik PT BMS kini diwajibkan untuk menjalani proses dekontaminasi yang ketat di bawah pengawasan lintas lembaga. Prosedur ini harus diselesaikan agar pabrik dapat kembali beroperasi, tentunya setelah dipastikan sepenuhnya aman untuk kembali berproduksi. KKP kembali menegaskan bahwa insiden kontaminasi radioaktif pada udang ini bersifat kasuistik, yakni hanya terjadi pada pengiriman produk tertentu dari satu perusahaan. Hal ini berarti kasus tersebut tidak berdampak pada reputasi atau operasional tambak maupun pabrik lain yang selama ini turut menyumbang pada ekspor udang Indonesia.

Ringkasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menanggapi temuan udang Indonesia yang terkontaminasi isotop radioaktif Cesium-137, menyebutnya sebagai insiden kasuistik. Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mendeteksi 68 Bq/kg Cesium-137 pada satu kontainer udang beku dari PT BMS, meskipun angka tersebut jauh di bawah ambang batas keamanan internasional 1.200 Bq/kg. Akibatnya, FDA menetapkan daftar merah khusus untuk impor udang dari PT BMS.

Pemerintah melalui KKP dan Bapeten telah menelusuri rantai pasok dan memastikan tidak ada Cesium-137 pada tambak maupun bahan baku udang. Dugaan awal mengarah pada paparan radioaktif dari luar area pabrik PT BMS di Cikande, kemungkinan dari limbah “besi tua” di sekitar lokasi yang menyebar melalui udara. KKP telah menyegel sementara lini produksi PT BMS dan bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk dekontaminasi serta penanganan sumber kontaminasi, menegaskan bahwa kasus ini spesifik pada satu perusahaan dan tidak berdampak pada ekspor udang Indonesia secara keseluruhan.

Also Read

[addtoany]

Tags