KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan penting berupa dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Berkat diplomasi yang intensif ini, ribuan kontainer ekspor udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat kini diizinkan untuk masuk dan dipasarkan.
Kesepakatan krusial ini tercapai pada tanggal 18 Oktober 2025 waktu Amerika, menyusul serangkaian perundingan alot. Negosiasi ini dipicu oleh kebijakan impor baru pemerintah AS, yaitu Import Alert (IA) #99-52, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025 dan berpotensi menghambat ekspor udang Indonesia ke Amerika.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menjelaskan bahwa setelah perundingan intensif dalam forum khusus, FDA akhirnya memberikan lampu hijau. “Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di Amerika setelah 31 Oktober 2025,” ujarnya, mengutip Antara, Minggu, 19 Oktober 2025.
Import Alert #99-52 adalah kebijakan ketat yang dikeluarkan FDA, menetapkan pengawasan khusus terhadap produk udang asal Indonesia, terutama dari wilayah Jawa dan Lampung. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, yang menjadi perhatian utama pemerintah AS.
Peraturan baru ini, yang akan berlaku efektif pada 31 Oktober 2025, mewajibkan setiap produk dari wilayah terdampak untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium 137. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum produk dapat memasuki pasar Amerika Serikat.
Pengumuman kebijakan Import Alert #99-52 sempat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha ekspor udang nasional. Pasalnya, ribuan kontainer udang Indonesia telah berada di jalur pengiriman saat aturan diumumkan, dan diperkirakan akan tiba di AS melewati tenggat waktu yang ditetapkan tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang disyaratkan oleh regulasi baru.
“Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” tegas Ishartini.
Ia menambahkan, setibanya di AS, seluruh kontainer udang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan ketat oleh FDA untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan serupa juga diterapkan terhadap semua kontainer udang yang masuk sebelum 31 Oktober, menegaskan komitmen Indonesia terhadap standar mutu internasional.
Pilihan Editor: Misteri Udang dengan Cesium-137
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan dispensasi dengan FDA Amerika Serikat, memungkinkan ribuan kontainer ekspor udang Indonesia masuk pasar AS. Kesepakatan ini dicapai pada 18 Oktober 2025, menyusul kekhawatiran akibat kebijakan baru AS, Import Alert (IA) #99-52, yang dijadwalkan berlaku 31 Oktober 2025.
Kebijakan IA #99-52 mengharuskan pengawasan khusus udang dari wilayah seperti Jawa dan Lampung untuk memastikan bebas kontaminasi Cesium 137, dengan kewajiban melampirkan sertifikat resmi. KKP berhasil meyakinkan FDA bahwa kontainer yang sudah dalam perjalanan telah melalui penjaminan mutu ketat, meskipun tetap akan menjalani pemeriksaan ketat setibanya di AS.





