TikTok Kembali? Izin Dipulihkan Jika Komitmen Dipenuhi!

H Anhar

Izin operasional platform media sosial populer, TikTok, di Indonesia tengah berada dalam status pembekuan sementara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif untuk menyelesaikan isu tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok akan segera dipulihkan apabila platform tersebut berhasil memenuhi semua kewajibannya.

TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” jelas Alex, saat dihubungi Tempo, menekankan pentingnya kepatuhan.

Pembekuan ini bermula dari permintaan data yang diajukan Komdigi kepada TikTok. Permintaan tersebut mencakup informasi krusial seperti data traffic, aktivitas siaran langsung (TikTok Live), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Komdigi sebelumnya memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberikan batas waktu hingga 23 September 2025 agar data yang diminta disampaikan secara lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan ketidakmampuan untuk memberikan data tersebut secara menyeluruh.

Alex Sabar menjelaskan, permintaan data tersebut berlandaskan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat). Regulasi tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Lingkup Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Ketika ditanyakan apakah penyediaan data lengkap mengenai aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 merupakan satu-satunya kunci untuk pemulihan izin, Alex hanya memberikan tanggapan bahwa TikTok telah menunjukkan respons yang positif, tanpa merinci lebih lanjut maksud dari respons tersebut. “TikTok sudah memberikan respons positif,” ulangnya.

Manajemen TikTok sendiri telah merespons pembekuan sementara izinnya oleh Komdigi pada Jumat, 3 Oktober 2025. Melalui juru bicaranya, TikTok menyatakan penghormatan tinggi terhadap segala regulasi yang berlaku di negara tempatnya beroperasi. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertulis kepada Tempo.

Lebih lanjut, TikTok menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi demi menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga menekankan prioritas utama untuk melindungi privasi para pengguna dan memastikan platform mereka tetap aman serta bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” pungkas juru bicara tersebut.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Izin operasional TikTok di Indonesia dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembekuan status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) ini akan dipulihkan jika TikTok memenuhi semua kewajiban yang diminta Komdigi. TikTok telah menjalin komunikasi intensif dengan Komdigi untuk memberikan solusi konstruktif atas isu tersebut.

Pembekuan ini bermula dari ketidakmampuan TikTok memenuhi permintaan data krusial seperti traffic, aktivitas siaran langsung, dan monetisasi, yang diminta Komdigi berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pihak TikTok menyatakan menghormati regulasi dan berkomitmen bekerja sama secara konstruktif untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus melindungi privasi pengguna.

Also Read

[addtoany]

Tags