Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong perbankan nasional untuk melakukan penyesuaian tingkat suku bunga kredit secara bertahap. Desakan ini datang menyusul keputusan Bank Indonesia yang baru-baru ini memangkas suku bunga acuan, atau yang dikenal sebagai BI-Rate, dari 5,25 persen menjadi 5 persen. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa sektor perbankan memiliki ruang yang cukup besar untuk menurunkan suku bunga kredit mereka. Ia menyoroti dua faktor pendorong utama: pertama, penurunan BI-Rate, dan kedua, proyeksi suku bunga global yang diperkirakan akan ikut menurun pada paruh kedua tahun 2025. “OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat, dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat,” ujar Dian dalam keterangan resminya pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Dian menambahkan bahwa tren penurunan suku bunga kredit perbankan sebenarnya sudah mulai terlihat seiring dengan pergerakan BI-Rate. Data yang dihimpun OJK menunjukkan bahwa pada Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan penurunan yang paling signifikan terjadi pada segmen kredit produktif.
Meskipun demikian, Dian menjelaskan bahwa laju penurunan suku bunga ini sangat bergantung pada struktur biaya dana atau Cost of Fund (CoF) masing-masing bank. Hal ini karena sebagian besar bank masih mengandalkan dana mahal, seperti time deposit, dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) mereka. “Oleh karena itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan,” tegas Dian, menyoroti pentingnya efisiensi dalam pengelolaan likuiditas.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, telah menyampaikan keprihatinannya mengenai penurunan suku bunga kredit perbankan yang dinilai masih bergerak lambat. Padahal, BI sendiri telah melakukan pemangkasan suku bunga acuan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025. Perry mengungkapkan bahwa suku bunga kredit perbankan pada Juli 2025 tercatat sebesar 9,16 persen, angka yang relatif stagnan dibandingkan bulan sebelumnya. “Bank Indonesia memandang suku bunga kredit perbankan perlu terus menurun sehingga dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ucap Perry dalam konferensi pers daring pada Rabu, 20 Agustus 2025, menekankan urgensi transmisi kebijakan moneter.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, membenarkan bahwa transmisi penurunan BI-Rate terhadap suku bunga kredit perbankan kali ini memang tidak secepat periode-periode sebelumnya. Namun, ia optimis dengan data terkini yang mulai menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan. Sebagai contoh, suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat menurun dari 4,85 persen pada Juni menjadi 4,75 persen pada Juli, mengindikasikan awal pergeseran struktur biaya dana.
“Suku bunga kredit baru, yang merupakan kredit yang benar-benar baru disalurkan oleh bank, juga telah mengalami penurunan,” jelas Juda. Ia merinci bahwa penurunan ini terutama terlihat pada segmen kredit korporasi, kredit komersial, dan kredit UMKM. Secara spesifik, suku bunga kredit korporasi turun dari 7,58 persen menjadi 7,31 persen, kredit komersial dari 8,35 persen menjadi 8,26 persen, dan kredit UMKM dari 11,01 persen menjadi 10,86 persen. Angka-angka ini menunjukkan respons positif pada segmen-segmen kunci perekonomian.
Namun demikian, Juda Agung juga menggarisbawahi bahwa suku bunga kredit konsumsi belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Lebih lanjut, ia membedah respons berdasarkan kelompok bank: bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) telah aktif menurunkan suku bunga kredit mereka. “Tapi Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ini masih mengalami kenaikan suku bunga kreditnya,” ungkap Juda, menyoroti disparitas dalam implementasi kebijakan.
Pilihan Editor: Peluang Laba Setelah Pemangkasan Suku Bunga
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional untuk secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit. Desakan ini menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas BI-Rate dari 5,25 persen menjadi 5 persen. OJK melihat adanya ruang bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga, didukung pula oleh proyeksi penurunan suku bunga global pada paruh kedua tahun 2025. Tujuan dari penurunan ini adalah menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan menjaga persaingan sehat.
Meskipun tren penurunan suku bunga kredit sudah terlihat di segmen produktif pada Juli 2025, Bank Indonesia menilai transmisi kebijakan masih lambat. Penurunan lebih signifikan terjadi pada Dana Pihak Ketiga serta kredit korporasi, komersial, dan UMKM, namun suku bunga kredit konsumsi belum menunjukkan pergerakan. Laju penurunan sangat bergantung pada tingginya biaya dana bank yang masih mengandalkan dana mahal. Oleh karena itu, bank perlu meningkatkan porsi dana murah untuk menciptakan ruang penurunan bunga yang lebih signifikan.