Sudah hampir dua tahun pemerintah Indonesia gencar menjalankan kebijakan transformatif di sektor pertanahan: mengubah format sertifikat tanah dari dokumen cetak menjadi dokumen elektronik. Kebijakan penting terkait sertifikat tanah elektronik ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, menandai era baru digitalisasi sertifikat tanah di Tanah Air.
Berdasarkan beleid tersebut, sertifikat tanah elektronik kini menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis terkait kepemilikan ini tersimpan secara aman dalam buku tanah elektronik. Pemegang hak dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah melalui akun pertanahan yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI, paspor bagi Warga Negara Asing (WNA), atau akta pendirian untuk badan hukum. Ini memastikan kemudahan dan kecepatan akses bagi pemilik yang telah terbiasa dengan teknologi digital.
Meskipun demikian, pemerintah juga memahami kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya familier dengan teknologi. Oleh karena itu, selain dokumen elektronik, pemegang hak juga dapat memperoleh salinan resmi dalam bentuk cetak. Salinan ini dicetak di atas kertas khusus yang dilengkapi dengan kode QR dan diberikan bila pemilik tanah belum memahami teknologi, tidak memiliki akses perangkat, atau secara khusus meminta salinannya. Ini adalah langkah inklusif untuk menjamin semua lapisan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Format Baru Sertifikat
Adopsi format digital membawa perubahan signifikan pada tampilan sertifikat tanah. Berdasarkan lampiran aturan, sertifikat elektronik kini menampilkan lambang Garuda yang ikonik di bagian tengah, diikuti identitas Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini memuat informasi krusial seperti jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data lengkap pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban, catatan pendaftaran, hingga kode QR untuk verifikasi cepat. Desainnya kini seragam, hanya satu warna, satu lembar, dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang, meningkatkan efisiensi dan keseragaman.
Inovasi tidak berhenti di situ; informasi lokasi bidang tanah kini terhubung langsung dengan peta digital berbasis Open Street Map. Ini memberikan akurasi lokasi yang lebih baik dan memudahkan identifikasi bidang tanah. Selain itu, catatan perubahan status atau riwayat tanah akan diperbarui secara berkala dalam sistem, memastikan data yang selalu relevan dan transparan bagi pemilik dan pihak terkait.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Masalah pertanahan di Indonesia, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek, seringkali dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan dan praktik ilegal. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meyakini bahwa digitalisasi sertifikat ini merupakan solusi jangka panjang yang efektif untuk mencegah sengketa dan secara drastis mengurangi potensi pemalsuan. Menurutnya, sertifikat fisik lebih rentan dimanipulasi oleh mafia tanah, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik kurang memahami riwayat kepemilikan tanah mereka. Dengan sistem digital, celah bagi oknum tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menegaskan bahwa sistem elektronik BPN telah dilengkapi dengan firewall dan proteksi berlapis guna mengantisipasi serangan siber, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai potensi kebocoran data. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Barat. Selain aspek keamanan siber, ia juga menyoroti keuntungan praktis lain: sertifikat digital tidak akan rusak akibat bencana alam seperti banjir. “Misalnya kemarin waktu ada banjir, dengan adanya digital kan aman jadinya. Itu contohnya gitu, lho,” kata Nusron, memberikan ilustrasi nyata tentang ketahanan dokumen elektronik ini.
Dua Keunggulan Versi Hadi Tjahjanto
Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, yang turut menerbitkan beleid ini pada tahun 2023, telah menegaskan dua keunggulan utama sertifikat digital. Pertama, ia secara signifikan meminimalkan risiko kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana, yang sering menimpa sertifikat fisik. Kedua, sertifikat elektronik secara efektif menutup ruang gerak mafia tanah yang kerap memanfaatkan kerentanan dokumen fisik.
Selain itu, Hadi menambahkan bahwa proses pengelolaan data menjadi lebih efisien dan hemat biaya, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi yang jauh lebih baik. “Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” ujarnya saat pemberian sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Desember 2023. Keunggulan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem pertanahan yang lebih modern dan aman.
Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Akses terhadap sertifikat digital terhubung erat dengan aplikasi “Sentuh Tanahku”, sebuah platform yang dirancang untuk memudahkan masyarakat. Melalui aplikasi ini, pemegang hak dapat memantau data sertifikat secara real-time dan menerima notifikasi penting jika terjadi perubahan status atau informasi terkait kepemilikan tanah mereka. Dokumen ini juga dilengkapi dengan kode QR yang hanya bisa diakses dan divalidasi melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan, memastikan otentikasi dokumen.
Peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik akan dilakukan secara bertahap, memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi. Bagi masyarakat yang masih memerlukan salinan cetak, mereka tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan terdekat setelah dilakukan verifikasi pemegang hak melalui aplikasi. Pendekatan bertahap ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam implementasi kebijakan pertanahan yang besar ini.
Target 50 Persen Tahun Ini
Program percepatan sertifikat tanah elektronik ini memiliki target ambisius untuk rampung dalam waktu lima tahun. Secara spesifik, Kementerian ATR/BPN menargetkan capaian minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah di Indonesia sudah berbentuk elektronik pada akhir tahun ini. Target ini didasari oleh Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum bagi transformasi digital pertanahan secara menyeluruh.
Tembus 4 Juta Penerbitan
Komitmen terhadap digitalisasi sertifikat tanah menunjukkan hasil yang signifikan. Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, tercatat sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan per tanggal 30 Juni 2025. Angka ini membuktikan progres yang luar biasa dalam upaya modernisasi sistem pertanahan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, penerbitan sertifikat elektronik ini terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Peningkatan ini terutama terlihat mulai Agustus 2024 yang mencapai 439.938 sertifikat, hingga puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat. Tahun 2025 pun mencatat capaian besar, di antaranya 445.936 sertifikat pada Juni. Percepatan ini juga didukung oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar di seluruh provinsi, meliputi wilayah prioritas dan non-prioritas, mulai dari Aceh hingga Papua Barat, menjamin jangkauan layanan yang merata di seluruh Indonesia.
Andika Dwi, Myesha Fatina Rachman, Pribadi Wicaksono, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Nusron Wahid Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Soal Sertifikat Tanah Elektronik
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan sertifikat tanah elektronik melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, menandai era baru digitalisasi pertanahan. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan dan dapat diakses mudah melalui akun yang terhubung NIK, meskipun salinan cetak masih tersedia. Formatnya kini seragam dengan lambang Garuda, QR code, dan tanda tangan elektronik, serta informasi lokasi terhubung peta digital.
Digitalisasi ini bertujuan mencegah sengketa dan pemalsuan, serta melindungi dari mafia tanah, karena sistem dilengkapi keamanan siber berlapis dan tahan bencana. Akses sertifikat terintegrasi dengan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk pemantauan data real-time dan validasi. Kementerian ATR/BPN menargetkan 50% dari 124 juta bidang tanah menjadi elektronik tahun ini, dengan lebih dari 4,9 juta sertifikat telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan per Juni 2025.