Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang terkemuka asal Kalimantan Timur. Kedatangan Rudy di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 21 Agustus, menandai dimulainya masa penahanan 20 hari baginya, yang dijadwalkan berakhir pada 9 September 2025. Penahanan ini merupakan bagian krusial dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.
Tindakan penjemputan paksa ini dilakukan setelah Rudy Ong Chandra diketahui kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Lembaga Antirasuah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2018. Kasus ini menyoroti praktik-praktik koruptif dalam sektor vital pertambangan yang berpotensi merugikan negara.
Sosok Rudy Ong Chandra bukanlah nama asing di dunia bisnis. Ia tercatat menduduki sejumlah posisi strategis sebagai komisaris di beberapa perusahaan besar, antara lain PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga memiliki 5% saham di PT Tara Indonusa Coal. Seluruh perusahaan tersebut aktif di sektor pertambangan batu bara, dengan mayoritas konsesi operasional berada di wilayah Kutai Kartanegara. Salah satu aset signifikan adalah IUP milik PT Tara Indonusa Coal yang meliputi area seluas sekitar lima ribu hektare.
Investigasi terhadap Rudy Ong Chandra dan kasus dugaan suap IUP ini telah dimulai oleh KPK sejak 19 September 2024. Pada awal pembukaan kasus, KPK menetapkan tiga individu sebagai tersangka, termasuk Rudy Ong Chandra. Dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta Ketua KADIN Kalimantan Timur yang juga merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak menyusul meninggalnya beliau pada 22 Desember 2024.
Status tersangka Rudy Ong Chandra sendiri baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Sayangnya, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil, karena gugatan praperadilan Rudy Ong Chandra ditolak oleh pengadilan pada November 2024. Selain itu, sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlarut, Rudy Ong Chandra bersama Awang Faroek Ishak sebelumnya juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh pihak berwenang.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, pada Kamis malam, 21 Agustus. Penjemputan dan penahanan 20 hari ini dilakukan setelah Rudy kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim antara tahun 2013 hingga 2018.
Rudy Ong Chandra dikenal sebagai komisaris di beberapa perusahaan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Investigasi KPK terhadap kasus ini dimulai sejak 19 September 2024, di mana Rudy awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya. Status tersangka Rudy terungkap setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan pada November 2024.





