Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – , Jakarta – Kepala Eksekutif Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, baru-baru ini menjelaskan latar belakang penerbitan Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang bertanggal 30 Juli 2025. Surat edaran ini, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta anak usahanya, menetapkan kebijakan krusial terkait pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya.
Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk membenahi cara negara memberikan insentif kepada jajaran pimpinan BUMN. “Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama bagi Dewan Komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata mereka terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujar Rosan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, seperti yang dikutip dari Antara. Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemangkasan honorarium, melainkan sebuah penyelarasan struktur remunerasi agar selaras dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik secara global atau Good Corporate Governance (GCG). Para komisaris, jelasnya, akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka.
Adopsi kebijakan baru ini mencerminkan praktik terbaik global yang mengedepankan sistem pendapatan tetap dan meniadakan kompensasi variabel berbasis laba bagi posisi Komisaris. Rosan menyebutkan bahwa prinsip serupa juga tertuang dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan,” tutur Rosan. Menurutnya, agar negara dipercaya dalam mengelola investasi, pembenahan harus dimulai dari internal, dari cara menghargai kontribusi.
Lebih jauh, Rosan menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian integral dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih besar. Reformasi ini bertujuan membangun tata kelola investasi dan BUMN yang berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem ini dirancang sebagai fondasi awal untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di lingkungan BUMN.
Mengacu pada Surat Edaran tersebut, pemberian tantiem, insentif (termasuk insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang), serta penghasilan dalam bentuk lainnya yang terkait dengan kinerja perusahaan kepada anggota Direksi BUMN dan anak usaha, wajib didasarkan pada laporan keuangan yang merefleksikan hasil operasi perusahaan secara sebenarnya dan berkelanjutan. Penekanan diberikan bahwa laporan keuangan tidak boleh merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatat beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud atau manipulasi). Selain itu, hasil usaha yang bersifat one-off (contohnya revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya) atau windfall, harus dikeluarkan dari perhitungan.
Hal penting lain yang ditegaskan dalam SE tersebut adalah bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha tidak lagi diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Pilihan Editor: Survei Celios: Danantara Rentan Terjadi Korupsi
Ringkasan
Rosan Roeslani, Kepala Eksekutif Danantara Indonesia, menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 terkait tantiem dan insentif bagi direksi serta komisaris BUMN. Kebijakan ini bertujuan membenahi sistem insentif pimpinan BUMN agar selaras dengan kontribusi nyata dan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) secara global. Ini merupakan penyelarasan struktur remunerasi, bukan pemangkasan honorarium.
SE tersebut menetapkan bahwa pemberian tantiem direksi wajib didasarkan pada laporan keuangan yang merefleksikan hasil operasi sebenarnya dan berkelanjutan, tidak termasuk manipulasi atau keuntungan bersifat *one-off*. Anggota Dewan Komisaris BUMN tidak lagi diperkenankan mendapatkan tantiem atau insentif berbasis kinerja, melainkan pendapatan bulanan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi struktural Danantara Indonesia untuk membangun tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel.