KEMENTERIAN Keuangan menegaskan tidak hanya akan berfokus mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar, melainkan juga ribuan penunggak pajak lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta pada Sabtu, 11 Oktober 2025, menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak sebenarnya mencapai ribuan. “Ini bukan hanya 200 penunggak pajak, jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon, seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, penagihan sebagian besar ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak. Namun, 200 wajib pajak besar menjadi perhatian khusus karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.
Penagihan piutang pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Daftar 200 penunggak pajak yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacu pada kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang besar dan tingkat kerumitan yang tinggi. Kondisi ini menuntut perhatian lintas unit kerja dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Yon Arsal lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perpajakan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat secara resmi apabila Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum diselesaikan.
Ia membeberkan bahwa sebagian kasus penunggakan pajak memakan waktu lama karena berbagai faktor. Di antaranya adalah proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, hingga nilai piutang yang memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. “Beberapa kasus memang berlangsung lama, bukan berarti didiamkan, tetapi karena proses hukum atau kondisi wajib pajak yang mengharuskan pendalaman lebih lanjut,” jelas Yon.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa upaya penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan secara intensif hingga akhir tahun. “Ini akan kita kelola sampai akhir tahun. Kita selesaikan secepat mungkin mana yang bisa. Fokus utama DJP adalah penagihan piutang pajak, dan 200 wajib pajak ini menjadi highlight karena jumlahnya yang besar,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Potensi serapan dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
Sebagai informasi terkini, per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak yang kasusnya sudah inkrah telah melakukan pembayaran, dengan total nilai mencapai Rp 5,1 triliun.
Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tak Realistis
Ringkasan
Kementerian Keuangan gencar menagih piutang pajak dari ribuan penunggak di seluruh Indonesia, tidak hanya fokus pada 200 wajib pajak besar. Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menjelaskan bahwa 200 wajib pajak ini menjadi perhatian khusus karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasusnya. Penagihan piutang pajak merupakan tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak, namun kasus 200 penunggak besar ini menuntut penanganan yang lebih intensif.
Proses penagihan beberapa kasus memakan waktu lama karena proses hukum yang belum selesai atau kondisi wajib pajak yang pailit. Kementerian Keuangan memastikan upaya penagihan akan terus dilakukan secara intensif hingga akhir tahun. Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap telah melakukan pembayaran senilai Rp 5,1 triliun, dari potensi penagihan total Rp 50-60 triliun.