RI yakin jawab tuduhan Amerika Serikat soal pekerja paksa

H Anhar

PEMERINTAH optimis dapat menjawab tuduhan dalam investigasi Section 301 yang dilakukan Amerika Serikat terhadap 16 kawasan ekonomi, termasuk Indonesia. Dalam penyelidikannya, AS menyebut dua dugaan, yakni kelebihan kapasitas produksi serta isu terkait penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan apa yang mendasari keyakinan tersebut. “Pemerintah optimis karena terkait structural excess capacity dan forced labor yang disangkakan terhadap beberapa negara, tidak terjadi di Indonesia dan kita memiliki data atau informasi yang mendukung,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 24 Maret 2026.

Selain itu, kata Haryo, dua dugaan itu sebetulnya sudah menjadi bagian pembahasan saat perundingan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade yang sudah disepakati bersama.

Saat ini, tim lintas kementerian dan lembaga dan asosiasi industri sudah berkoordinasi dan akan mempersiapkan tanggapan baik melalui sesi sidang dengar pendapat terbuka alias public hearing, sebelum 15 April 2026. Serta rencana sesi konsultasi government to government dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). “Tanggal sesi konsultasi sedang disepakati bersama,” ucapnya.

Section 301 di bawah Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974 adalah aturan yang memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tak adil terhadap AS. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya sudah diterapkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan konteks penyelidikan Section 301 oleh AS adalah untuk menelaah dugaan adanya kelebihan produksi di sektor manufaktur Indonesia yang dianggap berpotensi mendistorsi perdagangan. Serta isu terkait penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.

Dalam dokumen USTR, beberapa sektor yang disebutkan antara lain baja, semen, elektronik, modul surya, dan lain-lain. “Namun demikian, penting untuk diklarifikasi lebih lanjut sektor mana yang secara spesifik relevan bagi Indonesia, karena untuk beberapa sektor tersebut, ekspor Indonesia ke AS relatif kecil, bahkan dalam beberapa kasus tidak signifikan,” ucapnya.

Dengan demikian, potensi dampak langsung perlu dilihat secara lebih hati-hati dan berbasis data perdagangan aktual agar tidak terjadi generalisasi yang berlebihan. Di tengah investigasi ini, Indonesia telah menandatangani ART yang sedang dalam proses ratifikasi. Sehingga, kata Shinta, akses pasar untuk sejumlah produk utama Indonesia yang dikenakan tarif preferensial 0 persen diharapkan akan tetap berlaku.

Produk pertanian dan industri penting seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, serta produk tekstil dan apparel pada prinsipnya tetap dapat menikmati tarif 0 persen. “Sepanjang mekanisme dan persetujuan otoritas masing-masing negara terpenuhi,” ujarnya.

Pilihan Editor: Babak Baru Perjanjian Dagang Amerika: Penyelidikan Industri

Also Read

[addtoany]

Tags