Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa langkah tegas pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif telah menunjukkan dampak luar biasa dalam menekan perputaran transaksi judi online di Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan dalam forum bergengsi Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, yang seringkali disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan finansial, merupakan strategi krusial untuk membendung aliran uang ilegal. “Ketika rekening dormantnya justru malah kami blokir, kami hentikan sementara, dia benar-benar tidak bisa pakai,” tegas Ivan, menyoroti efektivitas tindakan tersebut.
Langkah proaktif ini, menurut Ivan, secara langsung membuahkan hasil signifikan dalam penurunan nilai transaksi judi online. Data yang dipresentasikan dalam forum tersebut menunjukkan angka yang mengesankan: nilai transaksi judi online berhasil ditekan drastis dari Rp 5,8 triliun menjadi Rp 1,5 triliun pada Mei 2025, sebuah indikasi keberhasilan yang nyata.
Lebih lanjut, Ivan menguraikan mengapa rekening dormant menjadi target utama para pelaku kejahatan. “Rekening dormant itu yang menjadi sasaran dari para pelaku tindak pidana untuk kemudian dipakai oleh mereka untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya, menegaskan bagaimana akun tidak aktif ini dimanfaatkan sebagai sarana melancarkan aksi kejahatan.
Efektivitas strategi ini juga terbukti dari kasus nyata. Ivan memaparkan sebuah contoh pengaduan yang diterima PPATK, di mana hanya satu surat komplain berhasil membongkar jaringan luas rekening dormant yang secara sistematis digunakan untuk transaksi judi online. “Satu surat yang komplain itu, itu merepresentasikan beberapa rekening yang ternyata begitu kami lihat rekening dormantnya sudah banyak menerima uang yang tidak bisa diapa-apakan untuk melakukan transaksi video online,” ungkapnya, menyoroti betapa kompleksnya modus operandi ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan Yustiavandana juga menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait tindakan ini, meminta agar langkah-langkah pemblokiran rekening tidak disalahartikan sebagai bentuk perampasan aset. “Apa yang kami lakukan, jangan dinarasikan menjadi perampasan, penyitaan. Dana nasabah benar-benar aman,” tegasnya, menepis kekhawatiran dan memastikan bahwa keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas.
PPATK sendiri telah mengklaim berhasil membuka kembali sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir dalam rentang waktu 17 Mei hingga awal Juni 2025. Namun, proses pembukaan kembali ini sepenuhnya mengacu pada kewajiban ketat penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemutakhiran data nasabah. “Undang-undang mengatakan penyediaan jasa keuangan itu wajib melakukan pengkinian data,” jelas Ivan, menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Verifikasi menyeluruh atas pemilik sah rekening menjadi aspek krusial yang ditekankan Ivan, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas dalam sistem keuangan. “Apakah nasabah yang transaksi inilah yang masalahnya menggunakan rekeningnya nasabah yang mendaftarkan sebagai pengguna rekening? Ini semata-mata untuk menjaga identitas keuangan Indonesia,” paparnya, menegaskan tujuan utama untuk melindungi integritas sistem keuangan nasional.
Dalam konteks ini, Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa eksekusi pemblokiran dan proses klarifikasi rekening merupakan tanggung jawab utama dari pihak perbankan. “Teman-teman dari perbankan dulu, karena mereka yang akan mengeksekusi di komputer mereka kan,” ujarnya, menyoroti peran sentral bank dalam implementasi kebijakan ini.
Kolaborasi erat antara berbagai institusi keuangan dan otoritas pengawas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditekankan Ivan sebagai elemen vital dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional. “Sekarang ditambah oleh PPATK meminta, bahkan OJK ini juga bisa untuk menerapkan POJK-nya, mengetahui dan membuktikan,” pungkasnya, menggarisbawahi sinergi yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan transaksi di Indonesia.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Penghapusan TKDN dalam Produk Amerika
Ringkasan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant telah berhasil menekan perputaran transaksi judi online di Indonesia. Strategi ini, yang diumumkan pada forum Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, bertujuan membendung aliran uang ilegal. Akibatnya, nilai transaksi judi online turun drastis dari Rp 5,8 triliun menjadi Rp 1,5 triliun pada Mei 2025.
Rekening dormant menjadi sasaran utama karena sering disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan finansial. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan bentuk perampasan, melainkan upaya menjaga identitas keuangan nasional, dan dana nasabah tetap aman. Pembukaan kembali rekening mengacu pada kewajiban perbankan untuk melakukan pemutakhiran data, dengan kolaborasi erat antara perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).