Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, revisi UU P2SK ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan bank sentral dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi di DPR menunjukkan mandat yang lebih rinci bagi BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Draf tersebut menekankan bahwa BI, melalui kebijakannya, harus memastikan terciptanya iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat
Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menyoroti bahwa selama ini koordinasi antara kementeriannya, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung terpaku pada batasan-batasan kelembagaan masing-masing.
Baca Juga: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK
Dengan adanya revisi UU P2SK, Purbaya berharap keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat tanpa terhalang oleh sekat-sekat birokrasi.
“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa *overlap* ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya *concern* ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ungkapnya dalam acara *Financial Forum* di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat
Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya BI hanya fokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. Sementara itu, OJK dan LPS juga berfokus pada area kewenangan masing-masing. Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, ia menekankan perlunya dorongan kebijakan di luar ranah fiskal.
Menurut Purbaya, pengalaman ini ia rasakan saat masih menjabat sebagai Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, Purbaya baru ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan September 2025.
“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab Anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Mantan Ekonom Danareksa itu mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kebijakan ini, menurutnya, menyebabkan pertumbuhan uang beredar (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% di bulan Oktober.
Padahal, lanjut Purbaya, pada September lalu pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Akibat perlambatan pertumbuhan M0 pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan kembali Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.
Purbaya berpendapat bahwa banyak uang terserap oleh SRBI, sehingga pertumbuhan *base money* melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat.
“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” pungkasnya.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik revisi UU P2SK yang diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Revisi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan BI dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Purbaya menyoroti bahwa selama ini koordinasi KSSK (Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS) terhambat batasan kelembagaan.
Dengan revisi UU P2SK, Purbaya berharap KSSK dapat berkoordinasi lebih erat, tanpa sekat birokrasi. Ia mencontohkan kebijakan SRBI dari BI yang dinilai memperlambat pertumbuhan uang beredar. Purbaya berharap revisi UU ini membuat pemerintah dan BI lebih terbuka dan memiliki pandangan yang sama, sehingga kebijakan dapat lebih efektif mendukung pertumbuhan ekonomi.





