Prabowo Panggil Menteri Bahas Devisa Ekspor: Kebijakan Baru Segera?

H Anhar

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas krusial bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya yang beralamat di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 12 Oktober 2025. Pertemuan penting ini, yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB, berfokus pada evaluasi program pemerintah dengan penekanan khusus pada sektor ekonomi nasional.

Dalam rapat terbatas tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut hadir mendampingi Presiden. Beberapa menteri dan kepala lembaga yang juga terlihat antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa meskipun rapat terbatas yang berlangsung selama tiga jam itu membahas seluruh program pemerintah yang tengah berjalan, ada fokus mendalam pada sektor ekonomi. Secara spesifik, pembahasan utama menyoroti “sistem keuangan dan sistem perbankan kita,” sebagaimana disampaikan Prasetyo setelah rapat berakhir pada Ahad, 12 Oktober 2025.

Salah satu agenda utama yang dikaji adalah permasalahan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Presiden menyoroti hasil implementasi Peraturan Pemerintah untuk DHE yang diterbitkan pada Maret sebelumnya. “Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ujar Prasetyo, menekankan pentingnya pengkajian ulang kebijakan ini.

Prasetyo menambahkan bahwa penerapan DHE belum menunjukkan hasil yang memuaskan karena perolehan devisa dari DHE masih jauh dari optimal. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi agar implementasi DHE dipelajari kembali secara menyeluruh demi mencapai efektivitas yang diharapkan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Maret 2025, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia untuk disimpan di bank dalam negeri. Saat mengumumkan kebijakan ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025, Prabowo menyatakan, “Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA. Maka pemerintah menetapkan PP nomor 8 tahun 2025.”

Kepala Negara menjelaskan bahwa selama ini, sebagian besar hasil ekspor SDA Indonesia banyak tersimpan di bank-bank luar negeri. Dengan adanya PP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan manfaat dan kontrol terhadap devisa tersebut dengan mewajibkannya ditempatkan di bank-bank nasional, sehingga memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian domestik.

Mengenai detail kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menjelaskan bahwa eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam sebesar 100 persen di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Batas minimal nominal yang wajib disimpan adalah US$250 ribu. “Retainer dalam negeri 100 persen. (Nominal) di atas US$250 ribu,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025. Peraturan ini menandai perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir memarkirkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan. Guna mendukung keberhasilan kebijakan ini, Airlangga juga menjanjikan bahwa pemerintah akan menyediakan berbagai insentif menarik bagi para eksportir, termasuk pengaturan terkait cash collateral bagi perbankan.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Aturan Perdagangan Indonesia Paling Ribet di Dunia

Ringkasan

Pada 12 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan krusial ini membahas evaluasi program pemerintah, dengan fokus mendalam pada sektor ekonomi nasional, sistem keuangan, dan perbankan. Salah satu agenda utama yang dikaji adalah permasalahan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Presiden menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) disimpan di bank dalam negeri. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perolehan devisa dari DHE belum optimal, sehingga Presiden menginstruksikan pengkajian ulang kebijakan ini. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas DHE dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian domestik.

Also Read

[addtoany]

Tags