Peneliti Indef paparkan kriteria calon anggota OJK

H Anhar

PEMERINTAH saat ini sedang mencari calon anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga keuangan tersebut pada Januari lalu. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai kriteria calon anggota OJK adalah sosok yang yang memiliki kemampuan mengelola risiko sistematis.

“OJK mengawasi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank sekaligus, maka kriteria utamanya bukan hanya administratif atau senioritas jabatan,” kata Rizal melalui pesan teks, Sabtu, 14 Februari 2026.

Rizal menyatakan seleksi anggota OJK bukan sekadar mencari figur regulator, melainkan menemukan penjaga stabilitas sistem keuangan atau financial system guardian. Artinya, kata Rizal, kandidat harus memahami arsitektur sistem keuangan secara utuh. Hal itu mencakup transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia, pembiayaan fiskal pemerintah melalui surat berharga negara (SBN), intermediasi perbankan, hingga perilaku investor di pasar modal.

Tanpa pemahaman makro-finansial, Rizal mewanti-wanti pengawasan OJK nantinya cenderung menjadi prosedural atau compliance-based, bukan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).

Kriteria lain yang perlu dimiliki calon anggota OJK, menurut Rizal, adalah kompetensi teknis dan pengalaman krisis. Menurut Rizal, calon anggota OJK idealnya memiliki rekam jejak kuat minimal di salah satu sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal atau asuransi-pensiun.

Yang terpenting, kata Rizal, calon anggota OJK harus pernah berada dalam situasi tekanan. Misalnya pengalaman menghadapi episode volatilitas pasar, restrukturisasi kredit, atau penanganan lembaga keuangan bermasalah.

Rizal mengingatkan regulator keuangan berbeda dengan regulator sektor riil. Sebab kesalahan kebijakan yang relatif kecil bisa langsung menaikkan risk premium negara, yang tercermin pada credit default swap (CDS), yield SBN, dan capital outflow. Oleh karena itu, Rizal mengatakan OJK membutuhkan figur yang mengerti bagaimana keputusan pengawasan bisa memengaruhi biaya modal seluruh ekonomi.

Selain kompetensi teknis, Rizal menilai calon anggota OJK harus memiliki integritas, independensi, dan kemampuan komunikasi kebijakan (policy credibility). Sebab, kata Rizal, Otoritas Jasa Keuangan tidak sekadar sebagai pengawas lembaga keuangan, tetapi pembentuk ekspektasi pasar.

Calon anggota OJK, kata Rizal, harus bebas dari konflik kepentingan dengan industri, berani melakukan penegakan hukum, dan mampu berkomunikasi jelas dan konsisten dengan publik dan pelaku pasar. Rizal juga menekankan pentingnya figur anggota OJK yang bisa memberikan kepercayaan bagi pasar. “Karena dalam sistem keuangan modern, stabilitas sering kali ditentukan bukan oleh aturan, tetapi oleh kepercayaan,” kata dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah calon pimpinan Dewan Komisioner OJK yang mendaftar telah mencapai puluhan orang sejak seleksi dibuka pada 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB. “Sudah banyak yang masuk, tapi kan saya belum lihat semuanya. Ada puluhan yang masuk,” kata Purbaya seusai menghadiri forum Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Financial Hall, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari.

Proses ini berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) melalui keputusan awal pekan ini. Ia menegaskan nama-nama yang selama ini beredar di publik tidak termasuk dalam daftar pendaftar.

Purbaya memastikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara maupun Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun tidak mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut. Ia bahkan heran dengan isu yang menyebut Suahasil ikut mendaftar untuk mengisi kursi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Menurut dia, Suahasil justru tercatat sebagai anggota panitia seleksi bersama dia. Karena itu, tidak mungkin mencalonkan diri.

Seleksi calon pengganti anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri. Pembentukan pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Purbaya ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Ia bekerja bersama delapan anggota lain, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. “Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” demikian dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Rabu, 11 Februari 2026.

Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sinyal Deindustrialisasi dari Rendahnya Pekerja Terdidik

Also Read

[addtoany]

Tags