KENAIKAN tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah mencuatkan keprihatinan di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini bermula dari kebijakan kontroversial yang diterapkan oleh Bupati Pati, Sudewo, yang memberlakukan kenaikan tarif pajak hingga 250 persen di wilayahnya. Lonjakan drastis ini sontak menyedot perhatian publik dan pemerintah daerah lainnya.
Selain Pati, beberapa daerah yang juga menjadi sorotan terkait isu kenaikan PBB ini antara lain Kota Cirebon (Jawa Barat), Kabupaten Jombang (Jawa Timur), dan Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur). Dengan adanya perubahan tarif yang signifikan ini, banyak pihak mulai mempertanyakan: bagaimana sebenarnya cara menghitung PBB-P2 yang benar dan akurat?
Cara Hitung PBB-P2
Untuk memahami perhitungan PBB-P2, penting untuk merujuk pada landasan hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Pajak ini berlaku bagi pihak-pihak yang memiliki, menguasai, maupun memanfaatkan objek pajak tersebut, baik itu orang pribadi maupun badan.
Dalam konteks regulasi ini, “Bumi” diartikan sebagai permukaan bumi yang mencakup tanah dan perairan pedalaman. Sementara itu, “Bangunan” adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas maupun di bawah permukaan bumi.
Dasar utama pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perlu diketahui bahwa ada batasan NJOP tidak kena pajak yang ditetapkan, yaitu paling sedikit Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Besaran NJOP ini merupakan kewenangan Kepala Daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
NJOP yang menjadi dasar perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOP-TKP). Penetapan NJOP ini umumnya dilakukan setiap 3 tahun. Namun, untuk objek pajak tertentu, penetapan dapat dilakukan setiap tahun, menyesuaikan dengan perkembangan wilayah yang terjadi.
Adapun besaran tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi 0,5 persen. Menariknya, untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarif PBB-P2 ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku untuk lahan lainnya, sebagai bentuk insentif dan dukungan terhadap sektor pertanian dan peternakan.
Secara ringkas, rumus perhitungan PBB-P2 dapat dirumuskan sebagai berikut:
PBB-P2 = tarif X (NJOP – NJOP-TKP)
Contoh Perhitungan PBB-P2
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh perhitungan PBB-P2, yang dilansir dari laman Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah:
1. Contoh 1
Wajib Pajak A memiliki objek pajak berupa bumi dengan NJOP sebesar Rp 3,5 juta. Karena NJOP bumi ini nilainya berada di bawah NJOP-TKP (Rp 10 juta), maka objek pajak tersebut tidak dikenakan PBB-P2.
2. Contoh 2
Wajib Pajak B mempunyai objek pajak bumi dan bangunan dengan NJOP bumi sebesar Rp 98,5 juta dan NJOP bangunan sebesar Rp 255 juta. Diketahui NJOP-TKP sebesar Rp 10 juta. Apabila tarif PBB-P2 yang berlaku adalah 0,1 persen, maka perhitungan PBB-P2 dilakukan sebagai berikut:
- Total NJOP = NJOP bumi + NJOP bangunan = Rp 98,5 juta + Rp 255 juta = Rp 353,5 juta.
- NJOP – NJOP-TKP = Rp 353,5 juta – Rp 10 juta = Rp 343,5 juta.
- PBB-P2 = 0,1 persen X Rp 343,5 juta = Rp 343.500.
Pilihan Editor: Pajak Olahraga di Jakarta: Ketika Sehat Makin Mahal
Ringkasan
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Pati, Cirebon, Jombang, dan Banyuwangi. PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan bagi pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dasar utama pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Perhitungan PBB-P2 didasarkan pada NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP), yang ditetapkan paling sedikit Rp 10.000.000 per wajib pajak. Besaran NJOP yang dikenakan ditetapkan antara 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP-TKP, dengan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Rumus perhitungannya adalah: tarif X (NJOP – NJOP-TKP).