CENTER of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi besar dari pengembangan Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) dalam memperkuat data pajak di Indonesia. Payment ID sendiri merupakan inovasi sistem pembayaran yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu. Sistem ini mampu mencatat dan menggabungkan data dari beragam sumber keuangan, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring, menciptakan gambaran finansial yang komprehensif.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menggarisbawahi kekuatan utama Payment ID yang terletak pada kemampuannya melacak aliran dana dan tujuan setiap transaksi. Menurut Nailul, integrasi data pajak dengan Payment ID akan memberikan kekuatan luar biasa dalam memerangi kejahatan finansial seperti korupsi atau pencucian uang. “Pengemplang pajak itu tidak bisa lari lagi ketika harus mempertanggungjawabkan transaksinya,” tegas Nailul kepada Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyoroti efektivitas sistem ini dalam mencegah penggelapan pajak.
Terkait isu keamanan data, Nailul meyakini penuh bahwa Bank Indonesia akan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menjamin bahwa data keuangan masyarakat hanya akan digunakan oleh pihak perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia, menjaga privasi dan kerahasiaan informasi sensitif individu.
Meskipun demikian, Nailul juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur kebijakan oleh Bank Indonesia dan kementerian terkait. Sebagai contoh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didorong untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU PDP. Regulasi ini krusial agar masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat untuk membuat laporan pidana apabila data pribadi mereka disalahgunakan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga perlu membenahi pusat data mereka, termasuk sistem CORETAX. Nailul menyimpulkan, “Jadi masalah reformasi keuangan juga harus dibarengi reformasi perpajakan,” menunjukkan keterkaitan erat antara keduanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih memerlukan waktu beberapa tahun ke depan. Pengembangan sistem yang kompleks ini membutuhkan ketelitian dan uji coba yang mendalam sebelum dapat diimplementasikan secara luas.
Sebagai langkah awal, Denny menambahkan bahwa BI akan memulai proses uji coba Payment ID pada satu use case tertentu. “Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ungkap Denny kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Denny menegaskan bahwa Payment ID dan akses penggunaannya dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID, kata Denny, hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga akan selalu mengacu pada prinsip kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU PDP, memastikan perlindungan maksimal bagi setiap pengguna.
Ringkasan
Payment ID, inovasi Bank Indonesia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), bertujuan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu untuk menciptakan gambaran finansial yang komprehensif. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi besar sistem ini dalam memperkuat data pajak dan memerangi kejahatan finansial seperti korupsi serta pencucian uang. Payment ID diharapkan dapat mempersulit pengemplang pajak melarikan diri dari pertanggungjawaban transaksi mereka.
Meskipun Celios meyakini BI akan patuh pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), peningkatan infrastruktur kebijakan dan reformasi perpajakan tetap ditekankan. Bank Indonesia menyatakan pengembangan sistem Payment ID secara utuh masih memerlukan waktu beberapa tahun ke depan. BI akan memulai uji coba pada kasus penyaluran bantuan sosial non-tunai, sambil menjamin keamanan transaksi dan kerahasiaan data individu sesuai UU PDP.